1. MALANG
  2. KABAR MALANG

Sutiaji berlakukan moratorium izin edar minuman beralkohol di Kota Malang

Wali Kota Malang (Plt) Sutiaji segera memoratorium perizinan minuman beralkohol (minol).

Pemusnahan minol beberapa waktu lalu di Balai Kota Malang. ©2018 Merdeka.com Editor : Rizky Wahyu Permana | Contributor : Darmadi Sasongko | Rabu, 22 Agustus 2018 10:05

Merdeka.com, Malang - Wali Kota Malang (Plt) Sutiaji segera memoratorium perizinan minuman beralkohol (minol). Walikota terpilih mengaku prihatin atas dampak minuman beralkohol dengan banyaknya korban generasi muda, bahkan hingga meninggal dunia.

"Ini lebih karena mudhorat (dampak negatif) lebih banyak daripada manfaatnya, dengan khaidah kebijakan 'mencegah kerusakan lebih dikedepankan ketimbang menarik kemaslahatan. Terlebih secara faktual, masih sering terjadi pelanggaran Perda," kata Sutiaji pada pertemuan dengan Pimpinan Perguruan Tinggi di Balaikota Tugu Malang, Selasa (21/8).

Sutiaji mengungkapkan, dampak minuman beralkohol begitu memprihatinkan dan fatal, bahkan dapat menimbulkan kematian. Terbaru, kejadian di Gresik telah memakan 3 korban meninggal dunia.

"Maka saya tegaskan untuk izin minol akan saya moratorium, dan pada waktu-waktu tertentu akan saya gencarkan razia," tegasnya.

Pernyataan Sutiaji sebelumnya juga disampaikan dalam ceramah di Masjid Abdillah, Jalan Raya Sulfat Kota Malang, Senin (20/8). Sikapnya itupun mendapat dukungan alim ulama dan Pimpinan Perguruan Tinggi.

Isroqun Najah, Wakil Rektor Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim (UIN Maliki) Malang mengatakan, peredaran minuman beralkohol sudah sulit dikontrol. Karena itu dapat membahayakan masyarakat secara luas.
"Karena itu, moratorium yang ditegaskan oleh Walikota Malang, sangat didukung," tegasnya.

Selama 10 tahun, katanya total korban tewas akibat minuman keras oplosan di Indonesia mencapai 837 orang. Sekitar 300 orang tewas dalam rentang tahun 2008 dan 2013, dan melonjak tajam dalam rentang 2014 hingga 2018 dengan jumlah korban mencapai lebih dari 500 orang.

Sementara itu, Walikota Malang juga mengeluarkan surat edaran tentang imbauan menyambut dan menghormati datangnya Hari Raya Idul Adha. Surat edaran nomor 3 Tahun 2018 itu meminta para pengusaha bisnis hiburan yakni diskotik, panti pijat, spa, bar, biliyar , karaoke, klub malam, playstation dan ketangkasan lainnya tutup saat malam takbir Idul Adha. Sedangkan warnet dan Game online diminta tutup pukul 15.00 WIB.

PILIHAN EDITOR

(RWP) Laporan: Darmadi Sasongko
  1. Kota Malang
  2. Pemkot Malang
SHARE BERITA INI:
KOMENTAR ANDA