1. MALANG
  2. KABAR MALANG

Istilah 'Demonstratif' di Surat Edaran Diperbincangkan, Ini Kata Walikota Sutiaji

Walikota Malang, Sutiaji mengatakan tidak ditemukan adanya unsur yang menyinggung apapun terhadap umat lain.

Walikota Sutiaji. ©2019 Merdeka.com Reporter : Zain M | Contributor : Darmadi Sasongko | Rabu, 08 Mei 2019 11:16

Merdeka.com, Malang - Istilah demonstratif dalam surat edaran Walikota Malang tentang Menyambut dan Menghormati Bulan Suci Ramadan banyak mendapat tanggapan, termasuk dari netizen di media sosial (Medsos). Kalimat imbauan untuk pemeluk agama lain agar tidak demonstratif banyak menuai kritikan.

"Mengusahakan untuk tidak makan dan minum serta merokok secara demonstratif baik di warung maupun di tempat lainnya atau perbuatan-perbuatan lain yang dapat mengganggu perasaan umat Islam yang sedang menjalankan puasa Ramadan," demikian bunyi poin B nomor 2 dalam surat edaran Nomor 4 Tahun 2019.

Walikota Malang, Sutiaji mengatakan pilihan kata tersebut sudah dinilai tepat untuk menyampaikan maksud dalam edaran. Tidak ditemukan adanya unsur yang menyinggung apapun terhadap umat lain.

"Demonstrasi itu kosa kata, tidak menyinggung orang lain. Orang-orang sudah tahu. Makan di warung tidak ditutup, kalau dijelaskan (di surat edaran) panjang, karena bahasa edaran kalimatnya," jelas Sutiaji.

Sutiaji mencontohkan, merokok di siang hari, makan dan minum di warung yang tidak ditutupi tirai sebagai penggambaran demonstratif. Siapapun itu, sebenarnya bukan hanya non Islam, tapi semua yang tidak berpuasa dilarang mempertontonkan kegiatan tersebut di depan yang sedang menjalankan puasa.

Sutiaji menegaskan bahwa penerbitan surat edaran tersebut melalui proses yang panjang. Majelis Ulama Indonesia (MUI), Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Dewan Masjid Indonesia (DMI), termasuk unsur pengusaha hiburan.

"Itu sudah dikumpulkan, perwakilan agama lain. Membuat bagaimana ini sebelum diedarkan, sudah diajak bicara," jelasnya.

Kota Malang sendiri sebagai kota damai, dan tidak memiliki persoalan terkait kerukunan antar umat beragama. Tidak ada keberatan dari unsur kerukunan antar umat beragama atau lainnya terkait edaran tersebut.

"Malang kan sudah tidak ada masalah tentang kerukunan antar umat beragama. Justru yang dikhawatirkan orang-orang yang mengupload ini ada tujuan apa? Tidak ada masalah semua, ada FKUB," jelasnya.

Semua harus dijaga dan tidak boleh pihak yang tidak berwenang melakukan sweeping atau bertindak di luar ketentuan hukum. Karena itu juga surat edaran tersebut diterbitkan.

"Hubungan umat beragama, umat manusia harus saling menghargai. Negara itu hadir di tengah negara kehidupan, harus mengayomi semua. Yang ke gereja harus dilindungi, orang sedang lagi ibadah puasa harus dihormati," jelasnya.

(ZM) Laporan: Darmadi Sasongko
  1. Sutiaji
  2. Pemkot Malang
  3. Ramadan 2019
SHARE BERITA INI:
KOMENTAR ANDA