Sejak digulirkan 25 November 2018 hingga 26 April 2019 sebanyak 10.468 wajib pajak (WP) memanfaatkan program penghapusan denda PBB.
Merdeka.com, Malang - Program ‘pemutihan’ Pemerintah Kota (Pemkot) Malang, Sunset Policy III sukses membukukan Rp 6,8 Miliar. Sejak digulirkan 25 November 2018 hingga 26 April 2019 sebanyak 10.468 wajib pajak (WP) memanfaatkan program penghapusan denda Pajak Bumi & Bangunan (PBB) tersebut.
Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang mengatakan, seperti dua edisi sebelumnya, program tersebut kembali menjadi primadona warga Bhumi Arema. Program ini telah dimanfaatkan dengan baik oleh warga Kota Malang.
"Semoga dalam penerapannya tepat sasaran, dan ke depannya semakin meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakannya,” kata Ir H Ade Herawanto MT, Kepala BP2D Kota Malang, Kamis (2/5).
Sunset Policy III diluncurkan Walikota Malang, Drs H Sutiaji dalam kegiatan Jalan Sehat Arema Sadar Pajak V 2018 dalam rangka Hari Pahlawan. Program tersebut berakhir saat Jalan Sehat Arema Sadar Pajak VI yang sekaligus memperingati HUT ke-105 Kota Malang.
Lewat Sunset Policy, para wajib pajak PBB Perkotaan mendapat keringanan berupa penghapusan sanksi administrasi atau denda atas keterlambatan pelunasan PBB yang belum terbayar sejak tahun 1990-an hingga kurun waktu 2018. Sebab realita di lapangan membuktikan banyak masyarakat kelas bawah yang menunggak PBB sejak tahun 90-an dan kesulitan membayar denda sebesar 2 persen setiap bulannya.
Selain menambah pemasukan pajak daerah, Sunset Policy terbukti meningkatkan potensi pendapatan PBB di masa yang akan datang. Karena kebijakan ini menstimulasi para pemilik aset untuk memanfaatkan masa keringanan pajak.
Implikasinya, aset yang selama ini seperti 'tidak bertuan' menjadi diketahui pemiliknya. Mereka ke depan juga akan membayar kewajiban perpajakannya dengan lebih tertib lantaran tidak terbebani tunggakan.
“Seperti dalam gerakan-gerakan olahraga tinju yakni gerakan kombinasi waving and footwork, kita bisa mundur selangkah untuk kemudian maju dua atau tiga langkah,” tegasnya menganologikan.
Sunset Policy juga memberi kesadaran baru pada masyarakat supaya tidak perlu menutupi atau merahasiakan kepemilikan asetnya dari jangkauan instansi pajak. Karena pada akhirnya, jumlah pembayaran akan terakumulasi berikut dendanya.
"Jika selama ini masih banyak WP yang tidak terpantau alamat dan objek pajaknya, maka sekarang dapat terlacak sehingga di tahun-tahun berikutnya mereka akan menjadi WP yang aktif dan taat pajak,” paparnya.
Dua edisi sebelumnya, program Sunset Policy berhasil menghimpun sekitar Rp 2 Miliar dari 6.834 Wajib Pajak (WP). Sunset Policy I (2016) jumlah SPPT yang dibayar total 4.928 dengan realisasi pembayaran Rp 1.507.763.584. Sunset Policy II (2017), jumlah SPPT yang dibayar total 2.383 dengan realisasi pembayaran Rp 587.254.343.
BP2D Kota Malang mendapatkan apresiasi dari Kementerian Keuangan RI dan menjadi contoh daerah lain dalam program penanganan tunggakan piutang pajak daerah.
Desember 2018, tim Widyaiswara Pusdiklat KNPK-Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Kemenkeu hadir ke Kantor BP2D guna wawancara dan take video materi pembelajaran perpajakan bagi daerah lain.
"Sunset Policy ini sudah pasti layak diapresiasi tinggi, karena yang dilakukan Pemkot Malang merupakan kebijakan yang sangat memudahkan masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakan daerahnya,” kata Arvan Carlo Djohansjah, Widyaswara Ahli Madya, Ketua Tim.
Kata Arvan, tidak banyak daerah lain di Indonesia yang bisa menerapkan kebijakan seperti ini dengan baik. Program Sunset Policy ini diharapkannya bisa memberi edukasi signifikan kepada masyarakat, bukan hanya di Kota Malang namun juga seantero Indonesia dalam hal memenuhi kewajiban perpajakan daerah.
“Parameter dari nilai baik itu sendiri cukup banyak, seperti terkait respon positif dari masyarakat, penerimaan yang terukur, penyampaian yang komprehensif dan banyak lagi,” lanjutnya.
Sementara Walikota Malang, Drs H Sutiaji mengapresiasi prestasi program BP2D. Namun terobosan-terobosan baru harus terus dimunculkan dan ditajamkan.
“Namun demikian, terus tajamkan langkah melalui terobosan-terobosan baru. Semangat peningkatan capaian pendapatan daerah saya harap diikuti pula dengan peningkatan partisipasi masyarakat. Karena pajak yang tumbuh dari bawah merupakan energi positif bagi pembangunan,” kata Sutiaji.