Berkas Wali Kota Malang nonaktif, Mochammad Anton dinyatakan telah lengkap dan kasusnya akan segera disidangkan.
Merdeka.com, Malang - Berkas kasus tindak pidana korupsi dengan tersangka Wali Kota Malang nonaktif, Mochammad Anton dinyatakan telah lengkap. Hari ini, Kamis (24/5), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas berikut tersangkanya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Hari ini, Kamis (24/5) dilakukan pelimpahan barang bukti dan tersangka MA (Mochammad Anton)," kata Febri Diansyah Juru bicara KPK lewat pesan singkat, Kamis (24/5).
Anton sebagai tersangka dalam tindak pidana kasus suap terkait pembahasan APBD-P Pemerintah Kota Malang Tahun 2015. Setelah pelimpahan, berikutnya akan memasuki tahap penuntutan melalui persidangan.
Sidang sendiri rencananya akan dilaksanakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Sehingga tersangka dititipkan penahanannya di Lapas Klas 1 Surabaya.
"Rencananya sidang akan dilaksanakan di Surabaya. Untuk kepentingan persidangan yang bersangkutan dititipkan mulai hari ini dititipkan penahanannya di Lapas kelas 1 Surabaya," urainya.
Anton yang juga berstatus sebagai calon Wali kota Malang tersangkut kasus dugaan tindak pidana kasus suap terkait pembahasan APBD-P Pemerintah Kota Malang Tahun Ajaran 2015. Hingga hari ini sekurangnya 59 saksi telah dimintai keterangan untuk Anton.
"Sedangkan MA sekurangnya telah 3 kali diperiksa sebagai tersangka yakni pada 22, 27 Maret dan 21 Mei 2018," tegasnya.
Beberapa pihak yang dimintai keterangan untuk kasusnya di antaranya sejumlah anggota DPRD, Wakil Wali kota, Kepala Bappeda Tahun 2015, Kasubag Perencanaan dan Keuangan Dinas PU Perumahan dan Pengawasan Bangunan tahun 2015, Kepala Bidang Perumahan dan Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum tahun 2015, dan PNS di lingkungan Pemkot Malang.