Enam anggota DPRD ini diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pembahasan APBD-P Pemkot Malang tahun anggaran 2015.
Merdeka.com, Malang - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan bagi enam anggota DPRD Kota Malang. Dilansir dari Liputan6.com, enam anggota DPRD ini diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pembahasan APBD-P Pemkot Malang tahun anggaran 2015.
Penyidik akan meminta keterangan Wakil Ketua DPRD Kota Malang, M Zainuddin dan Wiwik Hendri Astuti. Selain itu, penyidik juga memeriksa empat anggota DPRD lainnya. Mereka adalah Salamet, Mohan Katelu, Sahrawiz, dan Suprapto.
"Hari ini dijadwalkan pemeriksaan sebagai tersangka terhadap enam anggota DPRD Kota Malang," kata Febri saat dikonfirmasi, Rabu (28/3).
Enam orang ini adalah bagian dari 19 tersangka baru yang telah ditetapkan pada Rabu pekan lalu, 21 Maret 2018. Sementara itu, pada Selasa, 27 Maret kemarin, penyidik memeriksa tujuh orang, termasuk dua orang yang kini maju di Pilwalkot Malang, M Anton dan Yaqud Ananda Gudban.
KPK telah memeriksa Wali Kota Malang nonaktif Mochammad Anton dan enam tersangka lainnya, yaitu Heri Pudji Utami, Abd Rachman, Hery Subiantono, Rahayu Sugiarti, Sukarno, dan Yaqud Ananda Gudban. Enam orang ini diduga menerima suap dari Anton.
Sejauh ini, komisi antirasuah telah menetapkan 22 orang sebagai tersangka dugaan kasus korupsi massal APBD Perubahan Kota Malang 2015. Wali Kota Malang nonaktif M Anton dan 18 anggota DPRD Kota Malang adalah para tersangka baru.
Tiga orang lainnya yang lebih dulu jadi tersangka adalah Hendarwan Maruszaman selaku rekanan. Ketua DPRD Kota Malang saat itu M Arif Wicaksono dan Jarot Edy Sulistyono selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pemkot Malang saat itu.