1. MALANG
  2. KABAR MALANG

LBH Muhammadiyah Diminta Jadi Pelopor Pemartabatan Hukum

Rektor UMM ,Fauzan berharap pendirian Lembaga Bantuan Hukum Muhammadiyah bisa menjadi pelopor dalam pemartabatan bangsa di ranah penegakan hukum.

©2018 Merdeka.com Reporter : Rizky Wahyu Permana | Senin, 03 Desember 2018 09:02

Merdeka.com, Malang - Rektor Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Fauzan berharap pendirian Lembaga Bantuan Hukum Muhammadiyah (LBHM) bisa menjadi pelopor dalam pemartabatan bangsa di ranah penegakan hukum. Saat ini banyak terjadi malpraktik, baik itu di bidang hukum, sosial, politik, dan lainnya. Sebagai contoh, vonis Mahkamah Agung (MA) terhadap Baiq Nuril misalnya, adalah satu di antara malpraktik itu.

"Pendirian LBHM ini harus jadi pelopor dalam upaya pemartabatan bangsa di bidang hukum,” kata Fauzan di UMM, Sabtu (1/12).

Karena itu, diharapkan LBHM yang dilahirkan dengan ditandai Sarasehan Nasional ini memiliki ciri khas dalam pergerakannya. Karena itu merupakan bagian dari etalase gerakan Muhammadiyah di masa mendatang.

"Jangan sampai apa yang kita lahirkan di era milenial ini, tapi sepak terjangnya tidak bisa acceptable,” ungkapnya.

Fauzan mengingatkan, agar tidak menjadikan hukum sebagai satu-satunya cara untuk mengambil solusi dari sebuah permasalahan.

“Penegakan hukum penting. Tapi banyak cara lain yang juga bisa kita lakukan,” tuturnya.

Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) menjadi saksi sejarah pembentukan Lembaga Bantuan Hukum Muhammadiyah (LBHM) pada Jumat (30/11). Secara simbolis, peresmian LBHM ini ditandai dengan pembubuhan tanda tangan oleh Ketua PP Muhammadiyah Dr M. Busyro Muqoddas, Ketua MHH PP Muhammadiyah Trisno Rahardjo, Rektor UMM Dr Fauzan, dan Budayawan Emha Ainun Najib (Cak Nun).

Dijelaskan Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah, Dr. Trisno Raharjo, S.H., M.Hum. bahwa Inisiasi LBHM sendiri sebenarnya telah dimulai sejak Rapat Kerja Nasional (Rakernas) MHH PP Muhammadiyah di Yogyakarta pada tahun 2015.

“Keinginan untuk mendirikan LBHM ini didasari atas fenomena pembangunan demokrasi di Indonesia, yang menunjukan masih ada masyarakat yang perlu dukungan dan sentuhan advokasi di bidang hukum,” katanya.

Menurut dia, selama ini, advokasi yang telah banyak dilakukan oleh Majelis-Lembaga Muhammadiyah baru sebatas pada ranah pemberdayaan an sich. Tapi, belum menyentuh advokasi di ranah hukum. Padahal, lanjut dia, advokasi juga perlu menyentuh dan mendapat dukungan dari profesional di bidang hukum.

“Saya berharap semua pihak di internal Persyarikatan bisa saling berkoordinasi dan bersinergi untuk melakukan kegiatan advokasi di bidang hukum. Sebab, kita butuh advokasi yang utamanya berkenaan dengan persoalan hukum, khususnya di internal Muhammadiyah,” tandasnya.

Sementara, Budayawan Emha Ainun Najib menyampaikan harapannya agar para pelaku bantuan hukum Muhammadiyah bisa mendasari dirinya dengan memperkaya wawasan, memperkuat mental, memastikan akidah dan memastikan bahwa Allah bersamanya.

Pasalnya, masyarakat bangsa ini sedang dikepung oleh dajjal, yang mengaku paling syar’i dan lain sebagainya, padahal itu semua serba palsu.

“Jadi, sebelum mengamalkan surat Almaun, para pelaku bantuan hukum harus mendasari dirinya dengan surat Alquraisy agar lebih produktif,” katanya.

Turut hadir sebagai pembicara akademisi Fakultas Hukum UII, Dr. Suparman Marzuki, S.H., M.H.; Advokat dan Aktivis HAM, Dr. Bambang Widjojanto, S.H., M.H.; Divisi Komunikasi dan Advokasi Amnesty Internasional Indonesia, Haeril Halim. Serta hadir pembicara lain dari kalangan Muhammadiyah sendiri, Ketua PP Muhammadiyah Bidang Hukum, HAM, dan Kebijakan Publik, Dr. H.M. Busyro Muqoddas, S.H., M.Hum.

PILIHAN EDITOR

(RWP)
  1. Kampus
  2. Peristiwa
  3. Universitas Muhammadiyah Malang
SHARE BERITA INI:
KOMENTAR ANDA