Mochamad Anton serta Yaqud Ananda Gudban dan lima anggota DPRD Kota Malang lainnya ditahan oleh KPK.
Merdeka.com, Malang - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Wali Kota Malang nonaktif, Mochamad Anton alias Abah Anton. Dilansir dari Liputan 6.com, pada pukul 17.30 WIB, Abah Anton keluar dari Gedung KPK, Kuningan, Jakarta dengan mengenakan rompi oranye.
"Ya kita ikuti saja," kata Anton pasrah.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menuturkan, KPK menahan Abah Anton untuk kepentingan penyidikan kasus. Dia ditahan di rumah tahanan Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.
"Di Rutan Guntur," kata Febri saat dikonfirmasi.
Selain Anton, KPK juga menahan enam anggota DPRD Kota Malang yang hari ini diperiksa sebagai tersangka. Mereka adalah Heri Pudji Utami, Abd Rachman, Hery Subiantono, Rahayu Sugiarti, Sukarno, dan Yaqud Ananda Gudban. Mereka ditahan di Rutan KPK
"Penahan 20 hari pertama," Febri menandaskan.
Sampai saat ini komisi antirasuah telah menetapkan 22 orang sebagai tersangka dugaan kasus korupsi massal APBD Perubahan Kota Malang 2015. Wali Kota nonaktif Malang Abah Anton dan 18 anggota DPRD Kota Malang adalah para tersangka baru. Sedangkan tiga lainnya yang lebih dulu jadi tersangka adalah Hendarwan Maruszaman selaku rekanan. Ketua DPRD Kota Malang saat itu M Arif Wicaksono dan Jarot Edy Sulistyono selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pemkot Malang saat itu.
KPK menduga Anton selaku wali kota Malang memberi hadiah atau janji kepada anggota DPRD Kota Malang terkait dengan pembahasan APBD-P Pemkot Malang. Sementara, 18 anggota DPRD Malang sebagai pihak penerima.
Atas perbuatannya, Anton disangka melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan, 18 anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019 disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.