KPK memanggil Wali Kota Malang nonaktif, Mochammad Anton dan enam anggota DPRD Malang untuk dilakukan pemeriksaan.
Merdeka.com, Malang - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap tersangka pada kasus dugaan suap APBD Perubahan Kota Malang tahun anggaran 2015. Dilansir dari Liputan6.com, KPK memanggil Wali Kota Malang nonaktif, Mochammad Anton dan enam anggota DPRD Malang.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyampaikan, ketujuh orang itu pemeriksa sebagai tersangka.
"Dijadwalkan pemeriksaan tujuh tersangka dalam kasus di Malang," tutur Febri saat dikonfirmasi, Selasa (27/3).
Selain M Anton, enam tersangka lainnya adalah Heri Pudji Utami, Abd Rachman, Hery Subiantono, Rahayu Sugiarti, Sukarno, dan Yaqud Ananda Gudban. Mereka diduga telah menerima suap dari Anton.
"Pemeriksaan di kantor KPK," jelas Febri.
Sejauh ini, komisi antirasuah telah menetapkan 22 orang sebagai tersangka dugaan kasus korupsi massal APBD Perubahan Kota Malang 2015. Wali Kota Malang nonaktif M Anton dan 18 anggota DPRD Kota Malang adalah para tersangka baru.
Sedangkan tiga lainnya yang lebih dulu jadi tersangka adalah Hendarwan Maruszaman selaku rekanan. Ketua DPRD Kota Malang saat itu M Arif Wicaksono dan Jarot Edy Sulistyono selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pemkot Malang saat itu.