1. MALANG
  2. KABAR MALANG

KPK bantah penetapan tersangka ada hubungannya dengan momen Pilkada

Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) menyatakan bahwa penetapan tersangka yang mereka lakukan tidak ada hubungannya dengan Pilkada.

©2018 Merdeka.com Reporter : Rizky Wahyu Permana | Kamis, 22 Maret 2018 17:24

Merdeka.com, Malang - Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) menyatakan bahwa penetapan tersangka yang mereka lakukan tidak ada hubungannya dengan Pilkada. Dilansir dari Liputan6.com, KPK sebelumnya menetapkan dua calon Wali Kota Malang yaitu Mochammad Anton dan Yaqud Ananda Gudban sebagai tersangka.

"Tidak ada sedikit pun kepentingan dari KPK, apakah yang bersangkutan akan mengikuti hal-hal yang lain, misalnya Pilkada. Tidak ada sama sekali," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Rabu (21/3).

Kedua calon Wali Kota ini bersama sejumlah anggota DPRD Kota Malang lainnya terjerat kasus dugaan suap pembahasan APBD-P Pemkot Malang tahun 2015. Pada saat itu, Anton menjabat sebagai Wali Kota sedangkan Yaqud merupakan anggota DPRD Kota Malang 2014-2019.

Basaria menyebut bahwa KPK mengacu pada dua alat bukti yang cukup dalam penyelidikan untuk menentapkan seseorang sebagai tersangka. Dia menjelaskan bahwa penyelidikan kasus tersebut sudah berjalan sejak Agustus 2017.

Oleh karena itu Basaria menampik anggapan bahwa kasus ini baru digenjot KPK menjelang pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang.

"Penetapan tersangka ini adalah dari hasil sidang kemudian dari bukti-bukti yang baru penemuan, sehingga dua alat bukti diterima dan ditetapkan tadi," tandasnya.

PILIHAN EDITOR

(RWP)
  1. Peristiwa
  2. Kota Malang
  3. Pilwali 2018
  4. KPK
SHARE BERITA INI:
KOMENTAR ANDA