Usai memeriksa rumah Walikota nonaktif Mochammad Anton, KPK menggeledah rumah anggota DPRD nonaktif, Yaqud Ananda Gudban.
Merdeka.com, Malang - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pengembangan atas kasus gratifikasi APBD 2015. Usai memeriksa rumah Walikota nonaktif Mochammad Anton, KPK menggeledah rumah anggota DPRD nonaktif, Yaqud Ananda Gudban.
Tim mengunjungi rumah Nanda di Jalan Ijen 73 Kota Malang sekitar pukul 15.25 WIB. Tiga buah mobil dengan pengawalan polisi tiba di lokasi dan langsung memasuki rumah dengan arsitektur Belanda itu.
Anggota keluarga Nanda terus mendampingi selama pemeriksaan selama sekitar satu jam.
"Kebetulan Bu Nanda (Yaqud Ananda Gudban) dan suami berada di Jakarta, saudara-saudara semua yang ada di sini," kata Anugerah, adik ipar Yaqud Ananda Gudban mewakili keluarga, Selasa (20/3).
Anugerah mengaku ikut menyaksikan dan mendampingi selama pemeriksaan. Dia juga yang menandatangani surat permohonan penggeledahan.
"Jadi tidak ada sama sekali yang dibawa, pengeledahan tidak ada yang dibawa," tegasnya.
Ruang yang digeledah antara lain ruang pribadi Nanda. Pihaknya juga tidak mengetahui yang dicari oleh lembaga antirasuah tersebut.
"Kamar pribadi. Saya tidak tahu apa yang dicari," tegasnya.
KPK hingga saat ini terus melakukan pengembangan kasus yang telah menyeret Mochammad Arif Wicaksono (Ketua DPRD Kota Malang) dan Djarot Edy Sulistyono (Kepala Dinas PUPR) sebagai tersangka kasus gratifikasi. Besar kemungkinan kasus tersebut akan menyeret tersangka lain.