Sebanyak 15 anggota DPRD Kota Malang diperiksa sebagai saksi oleh KPK terkait dugaan gratifikasi APBD Perubahan 2015.
Merdeka.com, Malang - Sebanyak 15 anggota DPRD Kota Malang diperiksa sebagai saksi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemeriksaan itu terkait dugaan gratifikasi APBD Perubahan 2015.
Pantauan merdeka.com, Senin (19/3), anggota dewan satu demi satu memasuki Ruang Rupatama Polres Malang Kota, tempat pemeriksaan digelar. Antara lain, Harun Prasojo (PAN), Indra Tjayono (Partai Demokrat), Priyatmoko Oetomo (PDIP), Choeroel Anwar (Partai Golkar), Bambang Triyoso (PKS), Diana Yanti (PDIP), Subur Triono (PAN) dan Tutuk Hariyani (PDIP).
Disusul kemudian Hadi Susanto (PDIP), Teguh Mulyono (PDIP), Soni Yudiarto (Partai Demokrat), Ribut Harianto (Partai Golkar), Erni Farida (PDIP), Arief Hermanto (PDIP) dan Mulyanto (PKB).
Kapolres Malang Kota, AKBP Asfuri, mengaku menerima surat permohonan peminjaman ruangan dari KPK. Berdasarkan surat tersebut, KPK membutuhkan ruangan hingga Rabu (21/3) untuk kasus yang tengah ditangani di Kota Malang.
"Surat pinjam ruangan baru keluar pagi tadi dari KPK, pinjam selama tiga hari," kata AKBP Asfuri di Mapolres Malang Kota, Senin (19/3).
Selama memasuki ruang pemeriksaan, sebagian para saksi yang hadir memilih diam. Mereka hanya membenarkan kalau diperiksa sebagai saksi untuk kasus APBD Perubahan 2015.
"Jadi saksi. Bukan (soal Pak Arief)," kata Ribut Harianto pendek, sambil memasuki ruang pemeriksaan.
Sementara Harun Prasojo dari PAN mengaku dimintai keterangan untuk tersangka baru. Berdasarkan surat panggilan, disebutkan sebanyak enam orang tersangka baru terkait kasus tersebut.
Keenam orang tersebut disebutkan oleh Harun, antara lain Suprapto (Ketua Fraksi PDIP), Salamet (Fraksi Gerindra), Mohan Katelu (Fraksi PAN) dan Sahrawi (Fraksi PKB). Selain itu juga menyebut wakil ketua dewan, HM. Zainuddin (PKB) dan Wiwik Hendri Astuti (Partai Demokrat).
"Bunyi surat menyebutkan enam orang tersangka. Saya, Harun Prasodjo dipanggil untuk didengar keterangannya sebagai saksi," terangnya.
Kasus tersebut telah menyeret Mantan Ketua DPRD Kota Malang Mohammad Arief Wicaksono dan Djarot Edy Sulistyono, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Malang.