Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang, Cipto Wiyono tidak banyak memberikan keterangan usai menjalani pemeriksaan KPK.
Merdeka.com, Malang - Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang, Cipto Wiyono tidak banyak memberikan keterangan usai menjalani pemeriksaan Komisi PemberantasanKorupsi (KPK). Usai diperiksa, pria yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan Tata Ruang Provinsi Jawa Timur memilih irit bicara.
Cipto Wiyono keluar dari ruang penyidik sekitar pukul 14.10 WIB dengan wajah lesu. Ia hanya memberikan jawaban sepotong sepotong saat berjalan menuju kendaraannya, Toyota Innova L 1213 BS. Dia diperiksa di Polres Batu, Malang.
"Tadi mulai jam 10.00 WIB, lupa berapa pertanyaan," kata Cipto Wiyono di Mapolres Batu, Kamis (8/2).
Cipto mengaku diperiksa terkait kasus dugaan gratifikasi APBD 2015 yang menyeret sejumlah nama. Namun tidak bersedia berbicara tentang materi yang ditanyakan penyidik.
"Masih seperti yang kemarin," katanya sambil memasuki mobilnya.
Sementara itu, sekitar pukul 14.30 WIB, para penyidik KPK meninggalkan Mapolres Batu. Sejumlah petugas nampak memasukkan koper berisi berkas ke dalam begasi mobil. Lima mobil Toyota Innovation masing-masing berplat AE (Madiun) mengakhiri pemeriksaan empat harinya selama di Kota Batu.
KPK telah memeriksa 43 orang anggota DPRD dan 5 orang pejabat dan staf ahli Pemerintah Kota (Pemkot) Malang, serta 9 orang rekanan atau pihak swasta. Pemeriksa terkait kasus korupsi dugaan gratifikasi APBD 2015.
Hari ini, KPK memeriksa 12 orang yang terdiri dari 3 orang pejabat dan mantan pejabat di Pemkot Malang, serta 9 orang dari pihak swasta atau rekanan.
Pejabat yang diperiksa di antaranya Tedy Sujadi Soemarna (Kepala Bidang Perumahan dan Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum Kota Malang tahun 2015) dan Noer Rahman Wijaya (KPK juga memeriksa Kepala Bidang Stabilitas Harga dan Perlindungan Konsumen Dinas Perdagangan Kota Malang atau Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Kota Malang Tahun 2015).
Selain itu juga diperiksa mantan Sekretaris Daerah Sekda Kota Malang, Cipto Wiyono.
Sementara 9 orang dari pihak swasta di atas nama Nurhayati, Bambang Suprayitno, Suherno, Moch Ali Imron, Sukarno Yudho Arisandi, Anna Yulitasari, Subandi, Ajad Sudrajat dan Fitrianingsih.
Para saksi diketahui, diperiksa atas kasus yang telah menyeret dua orang tersangka yakni mantan Ketua DPRD Kota Malang, Mohammad Arief Wicaksono (MAW) dan Djarot Edy Sulistyono, Mantan Kepala Dinas PUPR Kota Malang. Arief ditahan sejak 2 November 2017, sementara Jarot ditahan per 9 November 2017.