1. MALANG
  2. KABAR MALANG

Akui diperiksa KPK, Sutiaji diklarifikasi sejumlah nama di dakwaan Djarot

Wakil Wali Kota Malang (nonaktif) Sutiaji mengakui telah memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

©2018 Merdeka.com Editor : Rizky Wahyu Permana | Contributor : Darmadi Sasongko | Jum'at, 16 Februari 2018 18:46

Merdeka.com, Malang - Wakil Wali Kota Malang (nonaktif) Sutiaji mengakui telah memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemeriksaan berlangsung di Gedung KPK, Rabu (14/2) lalu.

Selama pemeriksaan, Sutiaji mengaku diklarifikasi dengan sejumlah nama, yang sebagian dikenal dan sebagian lainnya sebatas tahu saja. Ia juga dibacakan tentang dakwaan Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum-Perumahan Rakyat (PU PR) Kota Malang, Djarot Edy Sulistyono yang kini berstatus terdakwa.

"Pertanyaan yang pertama, kenal nggak dengan A dan B, yang notabene dakwaan di Pak Djarot itu disampaikan," kata Sutiaji di Pos Pemenangan Sutiaji - Sofyan Edi Jarwoko, di Jalan Taman Slamet Kota Malang, Kamis (15/2).

Sutiaji yang saat ini menjadi calon walikota Malang, mengaku mulai diperiksa sekitar pukul 10.30 WIB hingga 12.30 WIB. Pemanggilan dan pemeriksaan tersebut baru yang pertama kali diterimanya.

Tentang nama-nama yang diklarifikasi, dijelaskan oleh Sutiaji sebagian nama dikenal, tetapi sebagian kenal tetapi sebatas kenal.

"Saya sampaikan saat itu, tugas dan kewenangan Wakil Wali Kota sesuai dengan undang-undang adalah urusan-ursan kemiskinan, pemberdayaan wanita, pemuda," katanya.

Berkaitan dengan anggaran otoritas berada di tangan Wali Kota. Namanya anggaran, tanda tangan atau nota kesepahaman antara DPR dan Eksekutif tidak pernah menjadi otoritas Wakil Wali Kota, kecuali dalam kasus tertentu.

"Sebatas hanya paraf saja, kecuali kepala daerah di luar kota, atau cuti, pengambilalihan kekuasaan berasa di tangan Wakil Walikota," tegasnya.
Sutiaji berharap proses hukum kasus yang sudah menyeret tiga tersangka itu berjalan dengan proses cepat dan tuntas. Karena masyarakat sudah lama menunggu-nunggu.

"Kebenaran harus napak jelas, kebatilan juga harus nampak jelas. Kalau abu-abu kasihan masyarakat semua, " tegas Sutiaji menyitir sebuah dalil.

Sutiaji juga menyampaikan tidak ada orang yang kebal hukum, termasuk dirinya. Beberapa orang sudah beberapa kali diperiksa, sehingga wajar dirinya juga diperiksa.

"Masak Sutiaji belum pernah. Karena sebagai wakil walikota, Sutiaji tidak lepas dari pemerintahan. Malah kalau tidak, ada tanda tanya kenapa Sutiaji tidak diperiksa," jelasnya.

"Siapapun yang memimpin Kota Malang good govement harus dijaga dan dikuatkan. Sehingga trust (kepercayaan) masyarakat tetap utuh," tegasnya.

KPK terus mendalami kasus gratifikasi APBD 2015 yang telah telah menyeret dua orang tersangka yakni mantan Ketua DPRD Kota Malang, Mohammad Arief Wicaksono (MAW) dan Djarot Edy Sulistyono, Mantan Kepala Dinas PUPR Kota Malang. Arief ditahan sejak 2 November 2017, sementara Jarot ditahan per 9 November 2017.

Sejak kasus bergulir, KPK telah meminta keterangan sejumlah pejabat di Kota Malang, di antaranya Walikota, anggota DPRD, staf ahli dan rekanan. Sebagian pemeriksaan berlangsung di Malang, Batu dan sebagian di Jakarta.

PILIHAN EDITOR

(RWP) Laporan: Darmadi Sasongko
  1. Sutiaji
  2. Kota Malang
  3. KPK
SHARE BERITA INI:
KOMENTAR ANDA