Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wakil Wali Kota Malang, Sutiaji guna pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus korupsi APBDP 2015.
Merdeka.com, Malang - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wakil Wali Kota Malang, Sutiaji guna pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus korupsi APBDP 2015. Penyidik menjadwalkan pemeriksaan untuk pendalaman kasus Muhammad Arief Wicaksono.
"Sebagai saksi tindak pidana korupsi suap terkait pembahasan APBDP Pemerintah Kota Malang TA 2015," kata Kabag Humas KPK Priharsa Nugraha dalam pesannya, Rabu (14/2).
KPK juga memanggil anggota DPRD asal Partai Golkar, Bambang Sumarto untuk kasus yang sama. Selain itu juga memanggil sejumlah nama rekanan untuk kasus tersebut untuk dimintai keterangan di antaranya Hariyadi (CV Dwi Tunggal), Fitrianingsih (CV Menara Utama), Subandi (CV Barokah Jaya), Ajad Sudrajat (CV Esas Segitigma) dan Anna Yulitasari (CV Rexa Bangun Utama).
Pihak lain juga dipanggil adalah Sukarno Yudho Arisandi (CV Duta Prima Teknik), Moch Ali Imron, (Nyiur Utama Raya), Bambang Suprayitno (CV Ngadeg Dewe), Suherno (CV Fiko Tama) dan Nurhayati (CV Bonanza).
Sutiaji saat dikonfirmasi mengaku tidak mendapatkan panggilan tersebut dan tidak sedang menjalani pemeriksaan. Dirinya sedang berada di Yogjakarta untuk sebuah urusan.
"Ndak mas, saya sedang di Yogyakarta," balas Sutiaji dalam pesannya.