1. MALANG
  2. KABAR MALANG

KPU dan BP2D menetapkan aturan pemasangan reklame pada Paslon Pilkada

Sejumlah media promosi Paslon Pilkada bebas dari pajak reklame namun tetap dikenakan biaya jaminan bongkar (jambong).

©2018 Merdeka.com Reporter : Rizky Wahyu Permana | Kamis, 15 Februari 2018 15:21

Merdeka.com, Malang - Masa kampanye yang merupakan salah satu tahapan yang dilalui jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018 dan akan dimulai pada bulan Juni mendatang. Hal ini menyebabkan saat ini banyak Tim Sukses Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota-Wakil Wali Kota Malang berlomba-lomba mengenalkan jagoan mereka, umumnya melalui media reklame, baik itu berupa banner, spanduk hingga baliho.

Dalam pemasangannya, sejumlah media reklame ini sendiri bebas dari pajak. Namun patut diingat, meski dikecualikan sebagai objek pajak reklame, mereka tetap dikenakan biaya jaminan bongkar (jambong).

“Pemasang reklame dari Partai Politik tetap diharuskan mengajukan permohonan ke BP2D untuk ditetapkan SKPD (surat ketetapan pajak daerah,Red) atas pajak reklamenya. Itu sebagai dasar perhitungan besaran jumlah jambong yang harus dibayarkan,” ungkap Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah Kota Malang, Ir H Ade Herawanto MT.

Hal ini sendiri telah dibahas dalam rapat Desk Pilkada, 22 Januari lalu. Rapat itu sendiri membahas teknis terkait pemasangan alat peraga kampanye (APK) dan alat peraga sosialisasi (APS) di masa kampanye Pilkada 2018.

Banner, spanduk serta baliho dari partai politik sendiri tidak termasuk dalam objek pajak reklame. Walaupun begitu, tetap diharuskan membayar uang jaminan bongkar sesuai dengan objek reklame yang dipasang.

“Jadi dalam tahapan kampanye ini, semua paslon dalam rangka pemasangan alat peraga harus memenuhi aturan yang telah ditetapkan oleh Pemkot Malang. Salah satu klausulnya, yakni wajib menitipkan uang jaminan bongkar,” jelas Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang, Ashari Husen.

Anshari mengaku telah mengkomunikasikan hal ini kepada masing-masing Timses Paslon. Dia berharap bahwa tidak ada pihak yang lalai atau sampai melanggar aturan main.

“Akan terus dikomunikasikan secara intensif. Nanti dikoordinir oleh KPU sehingga APK nya sudah berizin dan terdata oleh Pemkot,” jelas Ashari.

“Rencanya, Rabu (14/2) lusa diagendakan pernyataan bersama oleh Timses Paslon untuk membongkar sendiri reklame mereka. Sehingga sudah bersih saat pekan tenang jelang pencoblosan,” sambungnya.

PILIHAN EDITOR

(RWP)
  1. Kota Malang
  2. Pilwali 2018
SHARE BERITA INI:
KOMENTAR ANDA