Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang menetapkan tiga pasangan calon dalam sebuah rapat pleno terbuka penetapan.
Merdeka.com, Malang - Pemilihan Wali Kota (Pilwali) Malang 2018 resmi akan diikuti tiga orang pasangan calon. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang menetapkan tiga pasangan calon dalam sebuah rapat pleno terbuka penetapan.
Pleno dihadiri oleh tiga calon wali kota dan wakil wali kota berikut tim sukses dan pendukung masing-masing. Setiap pasangan calon diperkenankan membawa 30 rombongan memasuki ruang pleno terbuka di Hotel Ijen Nirwana Suites.
Ketiga pasangan yang ditetapkan masing-masing Anton dan Syamsul Mahmud, Yaqud Ananda Gudban dan Wanedi, dan Sutiaji dan Sofyan Edi Jarwoko. Ketiganya ditetapkan dalam sebuah surat keputusan (SK) yang ditandatangani oleh KPU dan diserahkan kepada masing-masing pasangan.
"Keputusan berlaku sejak penetapan tanggal 12 Februari 2018," tegas Fajar Santoso, Komisioner Divisi Hukum KPU Kota Malang, di Hotel Ijen Nirwana Suites, Senin (12/2).
Pasangan Anton dan Syamsul Mahmud diusung oleh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Gerindra. Pasangan Yaqud Ananda Gudban dan Wanedi diusung oleh PDIP, Partai Hanura, PAN, PPP dan Partai NasDem sebagai partai pendukung. Sedangkan pasangan Sutiaji dan Sofyan Edi Jarwoko diusung oleh Partai Demokrat dan Partai Golkar.
Ketiga pasangan datang dengan gayanya masing-masing. Anton dan Syamsul Mahmud mengenakan kemeja warna putih dan celana hitam, begitupun dengan pasangan Yaqud Ananda Gudban dan Wanedi. Sedangkan Sutiaji dan Sofyan Edi Jarwoko mengenakan kemeja batik dan peci hitam.
Selama pembacaan SK, diwarnai yel-yel masing-masing pasangan calon, pasangan Yaqud Ananda Gudban dan Wanedi dengan meneriakan yel Menawan (Menangkan Nanda Wanedi). Teriakan tersebut dibalas tersebut dibalas dengan SaE (Setiaji) yang menjadi yel tim Sutiaji dan Sofyan Edi Jarwoko.
Serupa juga dilakukan pendukung Anton-Syamsul dengan meneriakan, 'Sekali lagi Asik'. Asik singkatan dari Anton-Syamsul idola kita.
Ketua KPU, Zainuddin usai penetapan menyampaikan, ketiga calon sudah resmi menjadi calon wali kota. Tahapan selanjutnya adalah pengundian nomor urut yang digelar Selasa (13/2) di Hotel Harris Malang.
"Pada pengundian nomor urut, semua pasangan wajib datang," tegasnya.
Zainuddin juga menegaskan, pasangan calon yang menjadi pejabat publik wajib mengundurkan diri atau cuti. Pasangan incumben yang mencalonkan sebagai Wali Kota diberi batasan waktu hingga 14 Februari untuk cuti. Sementara pasangan yang menjabat anggota DPRD diberi waktu 5 hari kerja untuk mengundurkan diri.