Sekretariat Dewan Kota Malang melakukan konsultasi ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur terkait penetapan 18 anggota DPRD sebagai tersangka.
Merdeka.com, Malang - Sekretariat Dewan Kota Malang melakukan konsultasi ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur terkait penetapan 18 anggota DPRD sebagai tersangka. Konsultasi masih dalam bentuk lisan, sebagai langkah awal antisipasi menghindari masalah usai penetapan tersangka, di mana di dalamnya termasuk alat kelengkapan dewan.
"Saya konsultasi kan karena ada indikasi, unsur pimpinan yang jadi tersangka. Jangan sampai ada kelumpuhan di kegiatan atau di fraksi fraksi DPRD," kata Bambang Suharijadi, Sekretaris DPRD di Kantor DPRD Kota Malang, Kamis (22/3).
Sisi lain, Bambang selaku pemegang anggaran (PA) jangan sampai terjadi kesalahan. Karena kalau paripurnanya salah, otomatis masalah keuangan atau perbelanjaan lainnya juga akan salah.
"Itu yang harus dihindari dan konsultasi saya dasarnya itu," tegas Bambang.
Bambang mengaku telah mencari informasi ke Biro Pemerintahan dan Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Dari konsultasi secara lisan itu, disarankan agar Sekretaris Dewan melaporkan kondisi dewan terdiri kepada Wali Kota. Nantinya Wali Kota yang harus menindaklanjutinya ke Gubernur.
"Karena berdasarkan aturan perundang-undangan, pengangkatan dan pemberhentian ini kewenangan Gubernur terhadap anggota DPRD. Secara teknis, kalau statusnya masih tersangka itu secara perundang-undangan belum pada keputusan penghentian sementara atau yang lainnya, tetap masih bekerja seperti biasa," jelasnya.
Menurut Bambang, agenda yang mendesak saat ini adalah Laporan Kerja Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Malang 2017 untuk ditindaklanjuti. Namun karena kegiatan pemeriksaan, agenda sedikit terganggu.
Sementara terkait mekanisme pengambilan keputusan, DPRD secara perundangan belum mengalami gangguan. Karena jumlah tersangkanya sebanyak 18 orang ditambah satu orang yang menjadi terdakwa, yang berarti melebihi separuh atau 50 persen.
"Kalau 18 (tersangkanya) belum separuh, masih kuorum. Karena setiap keputusan 50 plus 1. Baik keputusan atau apa saja, paripurna itu separuh plus satu. Sehingga kalau masih 23-24, masih bisa. Paripurna masih bisa berjalan sesuai ketentuan," jelasnya.
Sementara itu kegiatan di Gedung DPRD terlihat sepi dari para anggota dewan. Para petugas kesekretariatan tampak sedang membersihkan gedung anggota dewan.