Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut bahwa anggota DPRD Kota Malang yang menerima suap dapat menerima hukuman pidana maksimal 20 tahun.
Merdeka.com, Malang - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut bahwa anggota DPRD Kota Malang yang menerima suap dapat menerima hukuman pidana maksimal 20 tahun. Dilansir dari Liputan6.com, hukuman maksimal yang dapat diterima 18 anggota DPRD kota Malang adalah 20 tahun sedangkan hukuman minimal 4 tahun.
Kasus korupsi ini sendiri terjadi dalam upaya memuluskan APBD-P Kota Malang tahun 2015 yang dilakukan bersama-sama pihak eksekutif dan legislatif. Kasus ini menjerat Wali Kota Malang Mochammad Anton dan 18 anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019.
"Kasus ini juga menunjukkan bagaimana korupsi dilakukan secara masal melibatkan unsur kepala daerah, dan jajarannya serta sejumlah anggota DPRD serta sejumlah anggota DPRD yang seharusnya melakukan fungsi pengawasan anggaran dan regulasi secara maksimal," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Rabu (21/3).
KPK menduga Anton selaku Wali Kota Malang memberi hadiah atau janji kepada anggota DPRD Kota Malang terkait dengan pembahasan APBD-P Pemkot Malang. Terdapat 18 anggota DPRD yang terlibat dalam persekongkolan ini.
"Pelaksaan tugas di legislatif misalnya untuk mengamankan pihak eksekutif justru membuka peluang adanya persengkongkolan oleh para pihak untuk mengambil manfaat untuk kepentingan pribadi atau kelompoknya," jelas Basaria.
Adapun 18 orang anggota DPRD Kota Malang tersebut antara lain, Suprapto, HM Zainuddin, Sahraei, Salamet, Wiwik Hendri Astuti, Mohan Katelu, Sulik Lestyawati, Abdul Hakim, Bambang Sumarto, Imam Fauzi, Syaiful Rusdi, Tri Yudiani, Heru Pudji Utami, Hery Subianto, Yaqud Ananda Gudban, Rahayu Sugiarti, Sukarno, dan Abdul Rachman.