1. MALANG
  2. KABAR MALANG

Dua calon wali kota Malang tersangka, tahapan Pilkada tak terganggu

KPU Kota Malang menjelaskan bahwa penetapan tersangka pada kedua calon tidak mempengaruhi tahapan yang sudah ditentukan.

©2018 Merdeka.com Editor : Rizky Wahyu Permana | Contributor : Darmadi Sasongko | Kamis, 22 Maret 2018 10:01

Merdeka.com, Malang - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan 19 tersangka baru atas kasus dugaan suap APBD-P Kota Malang. Dari 19 tersangka itu, 18 diantaranya adalah anggota DPRD. Satu tersangka lainnya adalah Wali Kota nonaktif Malang Mochammad Anton.

Di antara para tersangka itu, dua diantaranya adalah calon kepala daerah yang akan berlaga di Pemilihan Wali Kota Malang 2018 yakni Mochmmad Anton dan Yaqud Ananda Gudban. Mochammad Anton yang merupakan calon petahana, berpasangan dengan Syamsul Mahmud, seorang pengusaha muda bergerak di usaha properti. Keduanya diusung oleh PKB (6 Kursi), PKS (3 Kursi) dan Gerindra (4 Kursi), ditambah partai baru yakni Perindo sebagai partai pendukung.

Sesuai tahapan, Anton bersama Syamsul resmi ditetapkan sebagai calon Wali Kota Malang di Hotel Ijen Nirwana Suites, Senin (12/2). Keduanya pun mengantongi nomor urut 2 dalam pengundian yang digelar di Hotel Harris Selasa (13/2). Tagline Asyik singkatan dari Anton-Syamsul Idola Kita menjadi slogan kampanye keduanya.

Sementara itu, calon walikota Yaqud Ananda Qudban berpasangan dengan kader PDIP, Ahmad Wanedi. Keduanya pun diusung oleh koalisi gemuk dengan lima partai pemilik total 22 kursi dengan rincian Partai Hanura (3), PDIP (11), PAN (4), PPP (3), ditambah NasDem (1) sebagai partai pendukung.

Yaqud merupakan Ketua DPD Hanura Kota Malang menggunakan jargon koalisi Menawan singkatan dari Menangkan Nanda dan Wanedi. Yaqud yang dua periode menjadi anggota DPRD Kota Malang itu mengantongi nomor urut 1 saat pengundian nomor urut calon. Setelah 'setengah jalan' perjuangan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi APBD-P 2015.

Ketua KPU Kota Malang, Zainudin mengatakan, pihaknya tetap akan menjalankan tahapan Pilkada serentak sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan. Penetapan tersangka pada kedua calon tidak mempengaruhi tahapan yang sudah ditentukan.

"KPU menjalankan tahapan sebagaimana ketentuan. Terhadap tahapan yang telah berjalan tidak akan berubah," tegas Zainudin, Rabu (21/3).

Zainudin menuturkan, tidak ada larangan bagi seseorang yang berstatus tersangka maju dalam Pilkada. Kalau statusnya masih tersangka dan belum berkekuatan hukum tetap maka dalam UU Pilkada tetap diperbolehkan dalam Pilkada.

Zainudin juga menegaskan, KPU Kota Malang berupaya agar angka partisipasi masyarakat bisa mencapai 70 persen atau lebih.

Sementara itu, juru bicara pasangan Yaqud Ananda Gudban-Ahmad Wanedi, Dito Arief menegaskan, timnya masih solid bekerja untuk pemenangan Pilkada Malang 2018. Kasus hukum yang sedang dihadapi tidak mengurangi kerja tim sukses. Bahkan diyakini bakal semakin solid.

"Tim Menawan tetap solid sebagai koalisi kekeluargaan," kata Dito Arief dalam keterangan tertulisnya.

Pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan akan kooperatif bersama penegak hukum. Namun pihaknya mengajak untuk mengedepankan azas praduga tidak bersalah.

Pasangan Menawan akan terus memperjuangkan keadilan dengan harapan kemenangan bersama-sama masyarakat Menata Kota Malang lebih baik. Kampanye tidak ada perubahan dan kendala, karena sudah terjadwal secara sistematis.

"Pilkada terus berjalan, proses kampanye tetap jalan. Pasangan Menawan tetap akan turun menyapa masyarakat. The show must go on," tegasnya.

PILIHAN EDITOR

(RWP) Laporan: Darmadi Sasongko
  1. Peristiwa
  2. Kota Malang
  3. Pilwali 2018
  4. KPK
SHARE BERITA INI:
KOMENTAR ANDA