Mantan Ketua DPRD Malang, M Arief Wicaksono tengah dipertimbangkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai justice collaborator (JC).
Merdeka.com, Malang - Mantan Ketua DPRD Malang, M Arief Wicaksono tengah dipertimbangkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai justice collaborator (JC). Dilansir dari Liputan6.com, Arief yang saat ini berstatus terdakwa kasus dugaan pembahasan APBD-P Pemkot Malang tahun 2015 telah mengajukan untuk menjadi JC sejak berstatus tersangka.
"Jika nanti JC dikabulkan, maka terdakwa dapat dituntut dan divonis lebih rendah," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Rabu (21/3).
Basaria menyebut bahwa pengajuan sebagai JC ini sendiri merupakan hak dari semua tersangka. Selain mendapat keringanan hukuman, Arief juga berhak mendapatkan remisi dan bebas bersyarat jika JC-nya dikabulkan.
"Dan di lembaga pemasyarakatan dapat diberikan pemotongan masa hukuman hingga bebas bersyarat, setelah menjalani hukuman minimal 2/3," jelas Basaria.
KPK hingga saat ini terus melakukan pengembangan kasus yang telah menyeret Mochammad Arif Wicaksono (Ketua DPRD Kota Malang) dan Djarot Edy Sulistyono (Kepala Dinas PUPR) sebagai tersangka kasus gratifikasi. Saat ini kasus tersebut telah menyeret sejumlah tersangka lain.
Wali Kota Malang nonaktif, Mochammad Anton beserta 18 anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019 telah ditetapkan sebagai tersangka. Anton diduga menyuap para anggota DPRD guna memuluskan pembahasan APBD-P Kota Malang tahun 2015.
Selain Anton, calon Wali Kota Malang 2018-2023 yang juga anggota DPRD nonaktif, Yaqud Ananda Gudban juga ditetapkan sebagai tersangka. KPK menduga 18 anggota DPRD Kota Malang tersebut menerima jatah Rp 600 juta dari total fee Rp 700 juta yang diberikan oleh Anton dan Kadis PU Kota Malang, Jarot Edy Sulistyono.