Status tersangka yang didapat 18 anggota DPRD Kota Malang diharap membuat mereka mengundurkan diri dari jabatannya.
Merdeka.com, Malang - Status tersangka yang didapat 18 anggota DPRD Kota Malang diharap membuat mereka mengundurkan diri dari jabatannya. Dilansir dari Antara, hal itu diungkapkan Pakar Hukum Tata Negara Universitas Brawijaya (UB) Malang, Dr Muchamad Ali Safa`at.
"Kan sudah diberi contoh oleh mantan Ketua DPRD yang lama, Arief Wicaksono. Begitu ditetapkan sebagai tersangka, langsung mengundurkan diri," jelasnya.
Ali menyebut bahwa seharunya anggota dewan yang lain yang ditetapkan sebagai tersangka juga mengundurkan diri agar kegiatan dewan tidak terganggu. Selain itu, partai politik juga diharap proaktif untuk segera melakukan pergantian melalui proses penggantian antar-waktu (PAW).
Walau begitu, Ali menjelaskan bahwa dalam Undang-Undang MD3 yang baru diberlakukan, pergantian hanya bisa dilakukan ketika sudah ada ketetapan hukum (inkracht). Namun proses hukum hingga inkracht cukup lama, padahal selama proses hukum, pasti kinerja dewan akan terganggu, minimal hingga tiga bulan setelah ada penetapan tersangka.
"Selama menjalani proses hukum sebelum inkracht kan ada proses pemeriksaan dan persidangan yang tidak hanya sekali dua kali. Dan, pasti mengganggu kerja sebagai wakil rakyat. Oleh karenya, alangkah baiknya anggota dewan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka mengundurkan diri agar segera dilakukan PAW dan kinerja dewan kembali normal," ucapnya.
KPK hingga saat ini terus melakukan pengembangan kasus yang telah menyeret Mochammad Arif Wicaksono (Ketua DPRD Kota Malang) dan Djarot Edy Sulistyono (Kepala Dinas PUPR) sebagai tersangka kasus gratifikasi. Saat ini kasus tersebut telah menyeret sejumlah tersangka lain.
Wali Kota Malang nonaktif, Mochammad Anton beserta 18 anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019 telah ditetapkan sebagai tersangka. Anton diduga menyuap para anggota DPRD guna memuluskan pembahasan APBD-P Kota Malang tahun 2015.
Selain Anton, calon Wali Kota Malang 2018-2023 yang juga anggota DPRD nonaktif, Yaqud Ananda Gudban juga ditetapkan sebagai tersangka. KPK menduga 18 anggota DPRD Kota Malang tersebut menerima jatah Rp 600 juta dari total fee Rp 700 juta yang diberikan oleh Anton dan Kadis PU Kota Malang, Jarot Edy Sulistyono.