Kedua tim sukses tetap berupaya melakukan langkah untuk melakukan pemenangan kedua calon tersebut.
Merdeka.com, Malang - Dua calon Wali Kota Malang yakni Moch Anton dan Yaqud Ananda Gudban ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keduanya ditahan 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi suap terkait pembahasan APBD-P Kota Malang Tahun Anggaran 2015.
Juru bicara pasangan Yaqud Ananda Gudban-Ahmad Wanedi, Dito Arief mengatakan, tim menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Pemeriksaan dan penahanan tersebut merupakan proses yang harus dihormati.
"Sebagai warga negara Indonesia yang baik, kami sangat menghormati proses hukum yang berjalan," kata Dito Arief kepada wartawan, Rabu (27/3).
Kata Dito, kajian dari tim Menawan (Menangkan Nanda- Wanedi), masih terbuka upaya hukum yang dapat dilakukan yakni mengajukan praperadilan. Pihaknya masih mengkaji dan mematangkan untuk menempuh jalur praperadilan.
"Tim menilai masih ada upaya hukum yakni dengan praperadilan dan opsi itu kita masih matangkan bersama. Mari kita ke depankan azas praduga tidak bersalah," imbuhnya.
Dito juga menegaskan, tim sukses partai pengusung dan relawan tetap solid dan utuh memenangkan pasangan Nanda-Wanedi. Tim yakin bahwa Nanda tidak terlibat dalam kasus tersebut.
"Dari awal partai pengusung dan tim relawan yakin jika Mbak Nanda tidak terlibat kasus ini. Karena itu sekali lagi mari hormati proses hukum dan kami akan terus memperjuangkan keadilan dan harapan masyarakat," bebernya.
Usai penahanan, Tim telah menggelar rapat konsolidasi dan penguatan untuk terus berjuang memenangkan pasangan Menawan. Hasil rapat, tim tetap satu tekad dan berkomitmen menaruh kepercayaan dan berjuang memenangkan pasangan nomor urut 1, Nanda-Wanedi.
Sementara Arief Wahyudi, Ketua Tim pemenangan pasangan Moch Anton dan Syamsul Mahmud menyatakan keprihatinan atas penahanan tersebut. Namun pihaknya menghormati proses penahanan tersebut.
"Tentu hal tersebut jauh dari apa yang kami perkirakan. Namun demikian sesuai pesan dari Abah Anton sebelum berangkat ke Jakarta, kami harus tetap tegar dan semangat di dalam berjuang apapun yang terjadi," terangnya.
Arief mengatakan, dengan penahanan Anton akan dilakukan desain ulang dan pola kampanye. Seiring waktu akan melakukan koordinasi dengan partai-partai pengusung, yakni PKB, PKS dan Gerindra.
"Tentu kami akan melakukan redesign dalam pergerakan dengan melakukan koordinasi dengan partai koalisi, maupun dengan calon wakil walikota (Mas Syamsul)," katanya.
Kendati Anton harus menjalani penahanan, tim akan terus bergerak dengan semangat memenangkan pasangan nomor urut 2 tersebut.
"Sampai titik darah penghabisan sebagai bentuk penghormatan kami kepada Abah Anton," tegasnya.
KPK melakukan upaya hukum dengan menahan 7 tersangka untuk 20 hari ke depan di 5 rumah tahanan berbeda. Dari tujuh yang ditahan 6 orang adalah anggota DPRD periode 20142019, yaitu Rahayu Sugiarti, Heri Pudji Utami, Yaqud Ananda Gudban, Hery Subiantono, Sukarno dan Abdul Rachman.
Rahayu Sugiarti ditahan di Rutan Klas 1 Jakarta Timur cabang KPK. Tersangka Heri Pudji Utami dan Yaqud Ananda Gudban di Rutan Klas IIA Jakarta Timur (Pondok Bambu). Hery Subiantono dan Sukarno di Rutan Polres Jakarta Timur dan Abdul Rachman di Rutan Polres Jakarta Selatan. Sedangkan Moch Anton, Walikota Malang 20132018 ditahan di Rutan Klas 1 Jakarta Timur cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur.