Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan barang bukti dan tersangka 18 anggota DPRD Kota Malang dalam kasus suap pembahasan APBD-P 2015.
Merdeka.com, Malang - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan barang bukti dan tersangka 18 anggota DPRD Kota Malang dalam kasus suap pembahasan APBD-P 2015. Para tersangka selanjutnya dibawa ke Surabaya untuk menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
"Ke-18 tersangka diberangkatkan ke Surabaya untuk dititipkan penahanannya ke Rutan Kelas 1 Surabaya dan Cabang Rutan Kelas 1 Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur," jelas Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan singkat, Selasa (23/7).
Ke-18 tersangka tersebut di antaranya Sulik Lestyowati (SL), Abdul Hakim (ABH), Bambang Sumarto (BS), Imam Fauzi (IF), Syaiful Rusdi (SR), Tri Yudiani (TY), Suprapto (SPT), Sahrawi (SAH), Mohan Katelu (MKU), Salamet (SAL) dan Zainuddin (MZN).
Selanjutnya Wiwik Hendri Astuti (WHA), Heri Pudji Utami (HPU), H. Abd. Rachman (ABR), Hery Subiantono (HS), Rahayu Sugiarti, Sukarno (SKO) dan Yaqud Ananda Gudban (YB).
Sebanyak 19 anggota DPRD Kota Malang terjerat dalam kasus dugaan suap APBD-P Tahun 2015. Sementara Moch Arief Wicaksono, mantan Ketua DPRD, telah divonis bersalah dan menjalankan hukuman 5 tahun penjara. Kasus tersebut juga menyeret mantan Wali Kota Malang Moch Anton dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Jarot Edy Sulistiyo.
Jarot, pada Selasa (3/4) telah divonis hukuman penjara selama 2 tahun 8 bulan dan denda sebesar Rp 100 juta subsider 3 bulan. Sementara Moch Anton tengah menjalani sidang.