Mantan Ketua DPRD Kota Malang Arief Wicaksono dijatuhi vonis 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta.
Merdeka.com, Malang - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan vonis lima tahun penjara dan denda Rp200 juta kepada mantan Ketua DPRD Kota Malang, M. Arief Wicaksono. Dilansir dari Antara, hukuman ini dijatuhkan terkait dengan kasus suap APBD Perubahan Kota Malang Tahun Anggaran 2015.
"Menjatuhkan hukuman penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar harus diganti dengan hukuman selama dua bulan," kata ketua majelis hakim Unggul Warsito saat membacakan putusannya Selasa.
Pada putusan itu, majelis hakim menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik bagi terdakwa berupa hak dipilih selama dua tahun.
"Terhitung sejak terdakwa selesai menjalani masa hukumannya," katanya.
Putusan ini lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang meminta hakim menghukum terdakwa dengan hukuman penjara selama tujuh tahun, denda Rp600 juta subsidair 6 bulan kurungan, dan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama lima tahun.
Mendengar putusan hakim, Jaksa Penuntut Umum dari KPK maupun terdakwa dan kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir saat ditanya hakim.
Mereka memilih memanfaatkan waktu tujuh hari untuk memutuskan menerima atau banding atas putusan ini.
Kendati demikian, Jaksa KPK, Krisna Anto Wibowo usai sidang menyatakan putusan hakim tersebut sudah memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat.
"Dakwaan primer terbukti, dan kami rasa putusan itu sudah sesuai dengan rasa keadilan bagi masyarakat," jelas Krisna Anto Wibowo.
Mantan Ketua DPRD kota Malang, M Arief Wicaksono terlibat kasus korupsi dan mulai ditahan oleh KPK sejak November 2017.
Terdakwa terjerat kasus dugaan suap pembahasan APBD Perubahan Pemerintah Kota Malang TA 2015 dan kasus dugaan suap terkait pengganggaran kembali proyek pembangunan Jembatan Kedungkandang dalam APBD Pemkot Malang TA 2016 pada tahun 2015. Dalam kasus tersebut, Arief diduga menerima uang ratusan juta rupiah.