1. MALANG
  2. KABAR MALANG

Tinggal di balik jeruji besi, 17 anggota DPRD Malang masih terima gaji

Sebanyak 17 anggota DPRD Kota Malang yang menjadi tersangka KPK masih mendapat seluruh hak tunjangannya sebagai anggota dewan.

©2018 Merdeka.com Editor : Rizky Wahyu Permana | Contributor : Darmadi Sasongko | Sabtu, 14 Juli 2018 10:57

Merdeka.com, Malang - Anggota DPRD Kota Malang yang tengah ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus menerima gaji setiap bulan. Gaji para wakil rakyat itu akan benar-benar dihentikan jika status hukumnya sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap.

"Karena azas praduga tidak bersalah, mereka mempunyai hak keuangan yang sama sesuai dengan ketentuan," tegas Bambang Suharijadi, Sekretaris DPRD Kota Malang, Jumat (13/7).

Namun, kata Bambang, saat kasusnya sudah disidangkan atau statusnya sebagai terdakwa, maka sebagian hak keuangannya berkurang. Hak yang diterimakan hanya hak representatif berupa gaji pokok dan tunjangan keluarga.

Anggota DPRD Kota Malang yang berstatus terdakwa hanya Muhammad Arief Wicaksono (Mantan Ketua DPRD) yang hanya menerima hak representatif. Walaupun Arief sudah divonis oleh pengadilan, tetapi salinan putusan belum diterima oleh Sekretariat DPRD Kota Malang.

"Sekarang kami menyurati ke Pengadilan untuk minta keputusan Pak Arif. Keputusannya seperti apa? Sudah inkracht apa belum? Kemudian kami laporkan ke Gubernur, dan akan keluar surat Gubernur tentang statusnya. Ya (pemutusan hak keuangannya) menunggu keputusan gubernur berdasar surat dari pengadilan," jelasnya.

Sementara 17 anggota DPRD yang sedang proses hukum masih mendapatkan hak seperti anggota biasa. Hanya saja tidak mendapatkan uang operasional, seperti kunjungan atau reses, karena memang tidak berkegiatan.

"Keputusannya juga menunggu masuk ke ranah penuntutan atau belum. Kalau Juli, masuk ke persidangan berarti statusnya terdakwa. Maka haknya untuk Agustus sesuai dengan ketentuan hanya hak representatif," jelasnya.

Kalau masih anggota biasa tetap mendapatkan tujangan jabatan, uang transportasi dan perumahan. Jika statusnya masih tersangka, seluruh haknya masih diterimakan seperti biasa.

"Mutlak sebagai anggota dewan, sesuai ketentuan mendapatkan tujangan jabatan, masih melekat karena azas praduga tidak bersalah," jelasnya.

Namun begitu masuk ke persidangan, harus diberhentikan sementara sebagai anggota dewan sesuai SK gubernur. Pemberhentian sementara diikuti hak-hak normatifnya yang hilang. Baru setelah keputusan incraht seluruh hak keuangannya akan hilang.

"Putusan incraht pengadilan (untuk Pak Arief) belum kami terima, karena itu saya kirim surat ke pengadilan untuk mendapatkan jawaban. Selanjutnya akan memutus hak-haknya, kalau sudah incraht," katanya.

Sekretariat, kata Bambang, tidak mungkin berkelebihan membayar gaji. Kalau keputusannya jatuh di Juli, maka per 1 Agustus tidak memiliki hak keuangan lagi.

Keputusan gubernur akan keluar, begitu dilimpahkan ke pengadilan dan disidangkan yang berarti statusnya sebagai terdakwa.

"Surat itulah menjadi dasar untuk laporan ke Gubernur bahwa ini dalam proses presidangan. Sehingga Gubernur akan mengeluarkan penghentian sementara. Dengan surat penghentian sementara tadi, hak-hak keuangan dihentikan sebagian," jelasnya.

Sebagai gambaran, setiap anggota DPRD dengan hak keuangan penuh akan mendapatkan hak sebesar Rp 32 Juta. Itupun akan bertambah apabila melakukan kegiatan operasional semacam kunjungan dan reses. Namun besaran gaji pokok dengan tunjangan istri dan 1 orang anak sekitar Rp 2,1 juta.

Khusus Ketua DPRD akan kehilangan tunjangan tujangan transportasi dan perumahan yang besarnya sekitar Rp 15 juta. Karena Ketua DPRD mendapatkan rumah dinas dan mobil sebagai penganti transportasi. Sementara untuk Wakil Ketua akan kehilangan tunjangan mobil saja, dan mendapatkan tunjangan rumah dinas.

"Juli masih terima, yang diberikan di bulan Juni. Setelah 7 hari paska keputusan ada salinan putusan dari pengadilan. Tetapi kalau banding akan tetap mendapat hak representatif," jelasnya. 

 

PILIHAN EDITOR

(RWP) Laporan: Darmadi Sasongko
  1. Peristiwa
  2. Kota Malang
  3. KPK
SHARE BERITA INI:
KOMENTAR ANDA