Mantan Ketua DPRD Kota Malang, Mohammad Arief Wicaksono ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 20 hari ke depan.
Merdeka.com, Malang - Mantan Ketua DPRD Kota Malang, Mohammad Arief Wicaksono ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 20 hari ke depan. Penahanan Arief dilakukan terkait kasus dugaan penerimaan suap pembahasan dan pengesahan APBD-P Kota Malang tahun anggaran 2015.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, penahanan politisi PDIP itu dilakukan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
"Guna proses penyidikan secara intensif terkait indikasi penerimaan suap terkait pembahasan APBD-P Kota Malang TA 2015 tersangka AW ditahan untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahan Guntur," ujar Febri di Jakarta, Kamis (2/11).
Usai menjalani pemeriksaan, Arief enggan berkomentar banyak terkait langkah KPK menahannya. "Enggak apa-apa. Ya kita jalani proses ini saja dengan baik," ujar Arief saat keluar gedung KPK, Kamis (2/11) sekitar pukul 17.35 WIB.
Pada kasus ini, Arief diduga menerima suap sebesar Rp 950 juta. Selain itu, Arief juga terjerat kasus lain dengan modus menerima suap, yakni perubahan APBD tahun 2015 dengan dugaan menerima suap Rp 700 juta serta Rp 250 juta terkait pembangunan jembatan Kedung Kandang di Kota Malang.
Laporan: Yunita Amalia