1. MALANG
  2. KABAR MALANG

Kasus korupsi APBD-P, KPK periksa 9 anggota DPRD & pejabat Kota Malang

Sembilan saksi memasuki ruang penyidikan untuk dimintai keterangan di Aula Rukatama Polres Malang Kota.

Anggota Komisi B DPRD Kota Malang Sulik Lestyowati. ©2017 Merdeka.com Editor : Siti Rutmawati | Contributor : Darmadi Sasongko | Sabtu, 21 Oktober 2017 11:19

Merdeka.com, Malang - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa sejumlah saksi dalam kasus dugaan korupsi APBD-P Kota Malang. Sembilan saksi memasuki ruang penyidikan untuk dimintai keterangan di Aula Rukatama Polres Malang Kota.

Anggota DPRD yang menjalani pemeriksaan diantaranya Imam Ghozali (Ketua Komisi A), Mulyanto (Komisi C), Indra Tjahyono, Sulik Lestyowati (Komisi B), Syaiful Rusdi (PAN), Erni Farida (PDIP). Penyidik juga memanggil kembali anggota DPRD asal PKB, Mohammad Zainudin.

Selain itu, penyidik juga memeriksa pejabat di Pemerintah Kota (Pemkot) Malang, yakni Noer Rahman Wijaya, Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Kota Malang Tahun 2015, serta Tedy Sujadi Soemarna Kepala Bidang Perumahan dan Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum Kota Malang tahun 2015.

Selain itu, tampak memasuki ruang penyidikan, Kenprabandari Aprilia Bhakti (Niken) Kasubag Hubungan Antar Lembaga DPRD Kota Malang. Niken datang paling akhir dengan diantarkan oleh seorang Polwan. Dua saksi yakni Sulik Lestyowati dan Noer Rahman Wijaya sudah meninggalkan ruang penyidikan.

"Tadi diperdengarkan rekaman, tapi saya tidak tahu suara siapa. Tidak ditanya (uang pokir)," kata Sulik Lestyowati meninggalkan lokasi, Jumat (20/10).

Sementara itu, Humas KPK Febri Diansyah mengatakan penyidik masih memperdalam keterangan dari sejumlah saksi terkait proses pembahasan dan pengesahan APBD-P 2015.

"Istilah uang 'pokir' dan rekaman komunikasi pihak-pihak terkait di kasus ini menjadi pendalaman lebih lanjut," kata Febri dalam pesannya.

Febri juga mengimbau kepada para saksi yang diperiksa agar koperatif dalam proses penyidikan. KPK berjanji akan menghargai jika sejumlah pihak yang terlanjur menerima aliran dana, bersedia mengembalikannya.

"Kami sampaikan kembali, penegak hukum akan lebih menghargai pihak-pihak yang koperatif termasuk jika ada yang mengembalikan uang yang pernah diterima," pungkasnya.

PILIHAN EDITOR

(SR) Laporan: Darmadi Sasongko
  1. Kota Malang
  2. KPK
SHARE BERITA INI:
KOMENTAR ANDA