1. MALANG
  2. KABAR MALANG

Dugaan suap pembahasan APBD, KPK sudah periksa 20 anggota DPRD Kota Malang

Selama dua hari, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa 20 anggota DPRD Kota Malang terkait kasus dugaan korupsi Arief Wicaksono.

KPK periksa anggota DPRD Kota Malang. ©2017 Merdeka.com Editor : Siti Rutmawati | Contributor : Darmadi Sasongko | Jum'at, 20 Oktober 2017 00:09

Merdeka.com, Malang - Selama dua hari, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa 20 anggota DPRD Kota Malang. Hari ini, Kamis (19/10), sebanyak 11 orang anggota DPRD kembali dipanggil guna menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi dengan tersangka Ketua DPRD non aktif, Muhammad Arief Wicaksono.

Tampak hadir memasuki ruang pemeriksaan, Ketua Fraksi PPP-Nasdem Heri Pudji Utami dan Soeprapto, Ketua Badan Kehormatan sekaligus anggota Komisi C. Disusul kemudian tiga orang anggota Komisi C, Hery Subiantono, Priyatmoko Oetomo dan Salamet. Turut menjalani pemeriksaan Hadi Santoso, Syamsul Fajrih, Asia Iriani, Arief Hermanto, Tutuk Hariyani dan Teguh Mulyono.

Para anggota DPRD tidak banyak bicara. Mereka langsung memasuki pintu kaca yang dijaga oleh petugas kepolisian, lalu masuk ke ruang pemeriksaan Aula Polres Malang Kota.

"Nanti saja, kalau sudah selesai," kata Salamet, salah satu anggota DPRD, Kamis (19/10).

Hari sebelumnya, Rabu (18/10) sebanyak 9 anggota DPRD Kota menjalani pemeriksaan dengan kasus yang sama. Mereka di antaranya Abdul Hakim (PDIP), Zainudin (PKB), Wiwik Hendri Astuti (Demokrat), Moch Syahrowi (PKB), Rahayu Sugiharti (Golkar), Subur Triono (PAN), Mohan Katelu (PAN), dan Soekarno (Golkar). KPK juga memeriksa mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang yang juga Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Jawa Timur, Cipto Wiyono.

KPK mendalami dugaan suap dalam pembahasan APBD-P 2015 dan proyek Jembatan Kedung Kandang 2016. Kasus tersebut menyeret tiga tersangka yakni Arief Wicaksono (Ketua DPRD Kota Malang non aktif), Jarot Edy Sulistiyono (Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) dan Hendarwan Maruszaman (Komisaris PT ENK).

Arief diduga menerima suap dari Jarot Edy Sulistyono sebesar Rp 700 juta terkait pembahasan APBD-P Pemkot Malang Tahun Anggaran 2015. Dia juga diduga menerima suap dari Hendarwan Maruszaman (HM) terkait penganggaran kembali proyek pembangunan Jembatan Kedungkandang dalam APBD Pemkot Malang Tahun Anggaran 2016 pada tahun 2015. Ia diduga menerima Rp 250 juta dari proyek sebesar Rp 98 miliar yang dikerjakan secara multiyears tahun 2016-2018.

PILIHAN EDITOR

(SR) Laporan: Darmadi Sasongko
  1. Kota Malang
  2. KPK
SHARE BERITA INI:
KOMENTAR ANDA