1. MALANG
  2. KABAR MALANG

Dalami kasus suap, KPK periksa anggota DPRD dan pejabat Kota Malang

Sebanyak 37 orang anggota DPRD dan tujuh pejabat Pemkot Malang dikabarkan akan menjalani pemeriksaan KPK.

Anggota DPRD dan Pejabat Kota Malang jalani pemeriksaan KPK. ©2017 Merdeka.com Editor : Siti Rutmawati | Contributor : Darmadi Sasongko | Rabu, 18 Oktober 2017 15:18

Merdeka.com, Malang - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan kepada sejumlah anggota DPRD dan Pejabat Kota Malang. Pemeriksaan ini terkait kasus suap yang melibatkan Ketua DPRD non aktif, Mohammad Arief Wicaksono.

Secara berurutan terlihat datang memenuhi panggilan Abdul Hakim (PDIP), Zainudin (PKB), Wiwik Hendri Astuti (Demokrat), Moch Syahrowi (PKB) dan Rahayu Sugiharti (Golkar). Menyusul kemudian Subur Triono (PAN), Mohan Katelu (PAN) dan Soekarno (Golkar).

Tampak juga memasuki ruang pemeriksaan mantan Sekretaris Daerah Kota Malang yang juga Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Jawa Timur, Cipto Wiyono.

"Diperiksa sebagai saksi Pak Arief, nanti setelah pemeriksaan saja ya," kata Syahrowi sambil berjalan memasuki Aula Polres Malang Kota, tempat digelarnya pemeriksaan, Rabu (18/10).

Anggota DPRD dan Pejabat Kota Malang jalani pemeriksaan KPK
© 2017 merdeka.com/Darmadi Sasongko

Keterangan serupa juga disampaikan oleh Rahayu Sugiharti, Wakil Ketua DPRD Kota Malang. Ia mengaku mendapatkan surat panggilan dari KPK pada Minggu lalu.

"Mungkin akan ditanya-tanya terkait Pak Arief. Saya terima undangannya Minggu kemarin," katanya.

KPK kembali menjadwalkan pemeriksaan sejumlah saksi kasus dugaan suap Ketua DPRD, M Arief Wicaksono. Sebanyak 37 orang anggota DPRD dikabarkan akan menjalani pemeriksaan.

Selain itu juga, KPK menjadwalkan pemeriksaan untuk tujuh pejabat Pemerintah Kota Malang. Pemeriksaan akan berlangsung selama sekitar empat hari ke depan. Hari ini, Rabu (18/10), KPK memanggil 10 orang saksi.

Anggota DPRD dan Pejabat Kota Malang jalani pemeriksaan KPK
© 2017 merdeka.com/Darmadi Sasongko

Sementara Subur Triono, setelah sesaat memasuki ruang pemeriksaan kembali meninggalkan lokasi. Subur mengaku, data yang seharusnya dibawa ketinggalan dan harus ke Gedung DPRD.

"Ada yang ketinggalan, harus ke Kantor DPRD, rahasialah," katanya kepada wartawan.

KPK telah menetapkan Ketua DPRD non aktif Kota Malang Mohammad Arief Wicaksono sebagai tersangka dua kasus, yakni terkait pembahasan APBD-P Pemkot Malang Tahun Anggaran 2015 dan penganggaran kembali pembangunan Jembatan Kedungkandang.

Arief diduga menerima suap dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Jarot Edy Sulistyono (JES) terkait pembahasan APBD-P Pemkot Malang Tahun Anggaran 2015. Arief diduga menerima uang sejumlah Rp 700 juta.

Arief juga diduga menerima suap dari Hendarwan Maruszaman (HM) terkait penganggaran kembali proyek pembangunan Jembatan Kedungkandang dalam APBD Pemkot Malang Tahun Anggaran 2016 pada tahun 2015. Ia diduga menerima Rp 250 juta dari proyek sebesar Rp 98 miliar yang dikerjakan secara multiyears tahun 2016-2018.

PILIHAN EDITOR

(SR) Laporan: Darmadi Sasongko
  1. Kota Malang
  2. KPK
SHARE BERITA INI:
KOMENTAR ANDA