1. MALANG
  2. KABAR MALANG

Kasus suap APBD, KPK minta sampel suara mantan Sekda Kota Malang

Kasus suap pembahasan APBD 2015, KPK kembali periksa mantan Sekda Kota Malang, Cipto Wiyono dan minta sampel suara.

©2017 Merdeka.com Editor : Siti Rutmawati | Kamis, 24 Agustus 2017 14:41

Merdeka.com, Malang - Pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap pembahasan APBD Kota Malang tahun 2015 hingga saat ini masih bergulir. Kasus yang menyeret mantan Ketua DPRD Kota Malang, Moh Arief Wicaksono (MAW) ini pun telah memanggil sejumlah saksi secara bergantian. Rabu (23/8), KPK memeriksa mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang, Cipto Wiyono, sebagai saksi untuk tersangka MAW.

Dilansir merdeka.com, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, dalam pemeriksaan kali ini, penyidik meminta sampel suara Cipto.

"Saksi Cipto hari ini diperiksa untuk tersangka MAW. Tadi dilakukan pengambilan sampel suara," kata Febri, Rabu (23/8).

Febri menjelaskan, ada beberapa yang perlu dikonfirmasi penyidik kepada Cipto, selaku Sekda yang menjabat pada tahun 2015. "Saksi Cipto hari ini diperiksa untuk tersangka MAW. Tadi dilakukan pengambilan sampel suara," kata Febri.

Namun, Febri belum bisa menjelaskan secara rinci terkait komunikasi yang dilakukan Cipto dan hubungannya dengan kasus suap tersebut. Cipto mendatangi Gedung KPK pada Rabu (23/8) dengan menggunakan kemeja abu-abu.

Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa beberapa saksi untuk tersangka MAW, yaitu mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Pengawas Bangunan (PUPPB), Jarot Edy Sulistyo, dan enam anggota DPRD,yakni Mohan Katelu, H. ABD Rachman, Saiful Rusdi, Priyatmoko Utomo, Yaqud Ananda Gudban, dan Suprapto.

Diketahui, KPK resmi menetapkan mantan Ketua DPRD Kota Malang Moh Arief Wicaksono sebagai tersangka. Dia ditetapkan sebagai tersangka untuk dua kasus. Arief ditetapkan sebagai tersangka penerima suap berupa hadiah atau janji, yang diduga berasal dari Kepala Dinas PUPPB), Jarot Edy Sulistyono.

Arief selaku Ketua DPRD Kota Malang diduga menerima suap berupa hadiah atau janji terkait penganggaran kembali proyek pembangunan Jembatan Kendung Kandang, dalam APBD Kota Malang Tahun Anggaran 2016 pada 2015.

"Nilai proyek pembangunan jembatan tersebut yakni Rp 98 miliar yang dikerjakan secara multiyears tahun 2016 sampai 2018. Suap tersebut diduga diberikan oleh Komisaris PT ENK, Hendarwan Maruszaman," ujar Febri .

Dalam kasus pertama dan kedua, Arief selaku penerima suap disangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Kemudian sebagai pihak pemberi suap di perkara pertama ini, Jarot dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara Komisaris PT EMK Hendarwan selaku pemberi suap di perkara kedua yang melibatkan Arief, disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

PILIHAN EDITOR

(SR)
  1. Peristiwa
  2. KPK
SHARE BERITA INI:
KOMENTAR ANDA