1. MALANG
  2. KABAR MALANG

Kasus korupsi APBD, KPK kembali periksa mantan Sekda dan DPRD Malang

KPK kembali memanggil sejumlah mantan pejabat di lingkungan Pemkot Malang dan anggota DPRD untuk dimintai keterangan terkait pembahasan APBD 2015

KPK periksa mantan Sekda dan anggota DPRD Kota Malang. ©2017 merdeka.com/darmadi sasongko. ©2017 Merdeka.com Editor : Rizky Wahyu Permana | Contributor : Darmadi Sasongko | Rabu, 16 Agustus 2017 14:08

Merdeka.com, Malang - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil sejumlah mantan pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) dan anggota DPRD untuk dimintai keterangan terkait kasus gratifikasi pembahasan APBD Kota Malang tahun 2015. Pemeriksaan dilakukan di Mapolres Malang Kota.

Para anggota DPRD menjalani pemeriksaan itu adalah anggota Komisi A fraksi Demokrat Sulik Listyowati dan Wiwik Hendri Astuti. Mereka datang memasuki Aula Mapolres Malang Kota, tempat dilaksanakan pemeriksaan secara berangsur-angsur.

Selain itu, juga terlihat politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang juga wakil ketua DPRD, Zainuddin. Kemudian anggota DPRD asal Partai Amanat Nasional (PAN) Saiful Rusdi, Yaqud Ananda Gudban (Hanura, Tri Yudiani (PDIP), Imam Fauzi (PKB) dan Suprapto (PDIP). 

Sementara turut diperiksa mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Cipto Wiyono dan Totok Kasianto, Mantan Sekretaris BPKAD Kota Malang. Nampak Totok Kasianto yang sempat izin meninggalkan lokasi pemeriksaan untuk mengambil bekas. 

"Ada berkas yang tertinggal," kata Totok Kasianto yang tidak berselang lama kemudian kembali lagi.

Pemeriksaan para mantan pejabat Pemkot dan DPRD Kota Malang dimulai sejak Senin (12/8). Giliran hari pertama, Arief Wicaksono (Ketua DPRD), Abdul Hakim (PDIP) dan Bambang Sumarto (Golkar), Wasto (Sekda), Nurahman Wijaya (mantan Kabid Bina Marga), M Sulton (Kabid Pendataan dan Evaluasi), Teddy Sumarna (Dinas Cipta Karya) serta Lazuardi Firdaus (wartawan). 

Bersamaan, Wali Kota Malang Moch Anton, Djarot Edy Sulistyono (Mantan Kepala Dinas PU PR) dan Hendarwan Maruszaman (kontraktor) menjalani pemeriksaan diJakarta. Sejatinya Arief Wicaksono juga menjalani pemeriksaan di Jakarta, namun kesalahan persepsi membuatnya ikut pemeriksaan di Malang. 

Gelombang kedua, KPK memanggil 12 nama yakni Rahayu Sugiharti (Golkar), Sugiarto (PKS), Sony Yudiarto (Demokrat) dan Sukarno (Golkar), Selasa (14/8). KPK juga memanggil Abdulrahman (PKB), Subur Triono (PAN), Suparno (Gerindra), Mohan Ketelu (PAN), Diana Yanti (PDIP), Salamet (Gerindra), Choirul Amri (PKS) dan Bambang Trioso (PKS). 

Pemeriksaan 23 anggota dewan tersebut terkait dengan pembahasan APBD-P Pemkot Malang Tahun Anggaran 2015. Kasus tersebut mengantarkan Ketua DPRD Arief Wicaksono (MAW) ditetapkan tersangka. Arief diduga menerima suap dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (PUPPB) Djarot Edy Sulistyono (JES). Arief diduga menerima uang sejumlah Rp 700 juta untuk memuluskan APBD.

Kasus lain yang juga ditangani oleh KPK adalah penganggaran kembali pembangunan Jembatan Kedungkandang. Arief diduga menerima suap dari Komisaris PT ENK Hendarwan Maruszaman (HM) terkait penganggaran kembali proyek pembangunan Jembatan Kedungkandang dalam APBD Pemkot Malang Tahun Anggaran 2015-2016. Arief menerima Rp 250 juta dari proyek sebesar Rp 98 miliar yang dikerjakan secara multiyears tahun 2016-2018. KPK juga telah menetapkan Djarot Edy Sulistyono dan Hendarwan Maruszaman sebagai tersangka. 

PILIHAN EDITOR

(RWP) Laporan: Darmadi Sasongko
  1. Peristiwa
  2. Kota Malang
  3. KPK
SHARE BERITA INI:
KOMENTAR ANDA