1. MALANG
  2. KABAR MALANG

Diperiksa KPK bikin anggota DPRD Kota Malang ini tak selera makan

Gara-gara panggilan pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), anggota DPRD Kota Malang, Rahayu tidak berselera makan.

Anggota Fraksi Golkar, Rahayu Sugiarti. ©2017 Merdeka.com Editor : Siti Rutmawati | Contributor : Darmadi Sasongko | Selasa, 15 Agustus 2017 21:01

Merdeka.com, Malang - Gara-gara panggilan pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), anggota DPRD di Kota Malang tidak berselera makan. Rahayu Sugiarti, anggota Fraksi Golkar mengaku tak enak makan sejak teman-temannya mulai diperiksa.

"Saya kan maag, memang kalau saya dengar teman-teman dipanggil gitu, ya saya nggak mau makan. Males makan ah," kata Rahayu Sugiarti usai pemeriksaan di Depan Aula Mapolres Malang Kota, Selasa (15/8).

Rahayu mulai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 10.00 WIB dan selesai pukul 16.00 WIB. Ia sempat dipanggilkan dokter oleh penyidik KPK karena perutnya perih akibat maag.

"Tadi disuruh makan roti gitu. Dokter sini, pihak KPK. Saya kan merasa sakit, kalau sudah sakit terus sesak napas, beberapa hari sudah perih. Temen-temen diundang gitu sudah kepikiran. Saya bilang ke penyidik nya, 'Mas saya tak oleskan aroma terapi ya'. Ibu kenapa? Terus dipanggilkan dokter," kisahnya.

Selama pemeriksaan, Rahayu mengaku mendapat pertanyaan seputar tugas pokok dan fungsi (Topoksi) di DPRD. Selain itu juga ditanyakan tentang proses tahapan banggar.

"Apa kalau pembahasan banggar itu ada aliran uang? Ya saya bilang tidak ada, karena ini memang tidak ada. Setahu saya tidak ada, " kata Rahayu yang mengaku mendapat 20 pertanyaan dari penyidik.

Terkait Ketua DPRD Arief Wicaksono, yang statusnya sebagai tersangka, Rahayu mendapat pertanyaan seputar aliran dana dari Pemkot. Tetapi dirinya sama sekali tidak mengetahuinya.

"Apa ada aliran dana dari pemerintah kota? Saya jawab tidak tahu. Ditanya kenal Pak Djarot? Apa pernah komunikasi? Saya jawab tidak pernah. Sama sekali tidak pernah, kenal tetapi tidak pernah membahas, komunikasi saat pembahasan di DPRD," akunya.

Hari ini, sebanyak 12 anggota DPRD Kota Malang menjalani pemeriksaan terkait kasus korupsi pembahasan APBD Tahun Anggaran 2015. Dari kasus tersebut, Ketua DPRD Muhammad Arief Wicaksono (MAW) ditetapkan tersangka.

Arief diduga menerima suap dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (PUPPB), Djarot Edy Sulistyono (JES) sejumlah Rp 700 juta untuk memuluskan APBD.

Kasus lain yang juga menjerat Arief adalah penganggaran kembali pembangunan Jembatan Kedungkandang. Arief diduga menerima suap dari Komisaris PT ENK Hendarwan Maruszaman (HM) terkait penganggaran kembali proyek pembangunan Jembatan Kedungkandang dalam APBD Pemkot Malang Tahun Anggaran 2015-2016.

Arief diduga menerima Rp 250 juta dari proyek sebesar Rp 98 miliar yang dikerjakan secara multiyears tahun 2016-2018. Selain menetapkan Arif Wicaksono, KPK juga menetapkan Djarot Edy Sulistyono dan Hendarwan Maruszaman sebagai tersangka.

PILIHAN EDITOR

(SR) Laporan: Darmadi Sasongko
  1. Peristiwa
  2. Kota Malang
  3. KPK
SHARE BERITA INI:
KOMENTAR ANDA