1. MALANG
  2. KABAR MALANG

Kasus korupsi APBD, mantan ketua DPRD Malang diperiksa KPK

Mantan ketua DPRD, sejumlah anggota DPRD kota Malang serta sejumlah pejabat Pemkot diperiksa oleh KPK di Polres kota Malang.

KPK periksa Ketua DPRD Kota Malang di Aula Polres Malang ©2017 Merdeka.com/darmadi sasongko. ©2017 Merdeka.com Editor : Rizky Wahyu Permana | Contributor : Darmadi Sasongko | Senin, 14 Agustus 2017 14:30

Merdeka.com, Malang - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar pemeriksaan tersangka dan saksi dalam kasus korupsi di Mapolres Malang Kota. Sejumlah saksi dan tersangka dalam kasus korupsi APBD Kota Malang datang memenuhi panggilan dan menjalani pemeriksaan.

Tampak tersangka Arief Wicaksono, Ketua DPRD Kota Malang yang datang hanya sekitar 10 menit. Arief yang sudah menyatakan mundur sebagai Ketua DPRD itu mengaku hanya dipanggil untuk koordinasi saja. 

"Tidak ditanya apa-apa, hanya koordinasi saja. Saya siap menjalani prosedur yang berlaku," kata Arief Wicaksono sambil meninggalkan lokasi, Senin (14/8).

Turut diperiksa dari kalangan DPRD, Abdul Hakim (PDIP) dan Bambang Sumarto (Golkar). Keduanya adalah panitia Badan Anggaran (DPRD). 

Sementara diperiksa juga Sekretaris Daerah (Sekda) Wasto, Nurahman Wijaya mantan Kabid Bina Marga, M Sulton Kabid Pendataan dan Evaluasi, dan Teddy Sumarna Dinas Cipta Karya. 

"Tadi cuma ngisi data-data, ya data jabatan, pernah di mana dan lain sebagainya. Saya belum mulai, tadi masih menunggu saja," kata Wasto saat menuju masjid untuk salat dzuhur.  Sementara turut dimintai keterangan juga Lazuardi Firdaus, seorang senior wartawan. 

Hingga saat ini pemeriksaan masih sedang berlangsung di Aula Polres Kota Malang. Tampak empat orang petugas berjaga di depan pintu gedung yang berada di atas ruang tahanan tersebut.

KPK sendiri akan memanggil 23 anggota DPRD Kota Malang untuk dimintai keterangan. Secara bergiliran, para wakil rakyat itu akan menjalani pemeriksaan di Aula Polres Malang Kota, yang diubah menjadi ruang penyidikan. 

Gelombang pertama yang akan menjalani pemeriksaan sebanyak tiga orang, yakni Ketua DPRD Kota Malang M Arief Wicaksono, Bambang Suparto (Fraksi Golkar) dan Abdul Hakim (Fraksi PDI Perjuangan). Pemeriksaan ketiganya dijadwalkan hari ini, Senin (13/8). 

Sementara untuk Selasa (14/8), KPK akan memanggil 12 Nama, yakni Rahayu Sugiharti (Golkar), Sugiarto (PKS), Sony Yudiarto (Demokrat) dan Sukarno (Golkar). KPK juga memanggil Abdulrahman (PKB), Subur Triono (PAN), Suparno (Gerindra), Mohan Ketelu (PAN), Diana Yanti (PDIP), Salamet (Gerindra), Choirul Amri (PKS) dan Bambang Trioso (PKS). 

Sementara tujuh anggota dewan lainnya dijadwalkan Rabu (15/8) di tempat yang sama. Mereka adalah Wiwik Hendri Astuti (Demokrat), Yaqud Ananda Qudban (Hanura), Tri Yuliani, Syaiful Rusdi (PAN), Suprapto (PDIP), HM Zainudin (PKB) dan Imam Fauzi (PKB).  Pemeriksaan para anggota dewan tersebut terkait dengan pembahasan APBD-P Pemkot Malang Tahun Anggaran 2015. 

Dari kasus tersebut Ketua DPRD Muhammad Arief Wicaksono (MAW) ditetapkan tersangka. Arief diduga menerima suap dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (PUPPB) Djarot Edy Sulistyono (JES). Arief diduga menerima uang sejumlah Rp 700 juta untuk memuluskan APBD.

Kasus lain yang juga ditangani oleh KPK adalah penganggaran kembali pembangunan Jembatan Kedungkandang. 

Arief diduga menerima suap dari Komisaris PT ENK Hendarwan Maruszaman (HM) terkait penganggaran kembali proyek pembangunan Jembatan Kedungkandang dalam APBD Pemkot Malang Tahun Anggaran 2015-2016. Arief menerima Rp250 juta dari proyek sebesar Rp98 miliar yang dikerjakan secara multiyears tahun 2016-2018. Selain menetapkan Arif Wicaksono, KPK juga menetapkan Djarot Edy Sulistyono dan Hendarwan Maruszaman sebagai tersangka.

PILIHAN EDITOR

(RWP) Laporan: Darmadi Sasongko
  1. Peristiwa
  2. Kota Malang
  3. KPK
SHARE BERITA INI:
KOMENTAR ANDA