Pengganti Arief Wicaksono sebagai Ketua DPRD Kota Malang masih menunggu restu dari Ketum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri.
Merdeka.com, Malang - Pengganti Arief Wicaksono sebagai Ketua DPRD Kota Malang masih menunggu restu dari Ketum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri. Arief ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan menerima gratifikasi dalam proses penyusunan APBD pada 2016.
"Penggantinya nanti, kader PDI Perjuangan yang duduk di legislatif untuk kemudian kita berikan rekomendasi. Di antara kader PDI Perjuangan yang menduduki Pimpinan Dewan harus mendapatkan rekomendasi Ketua Umum," kata Sri Untari, Sekretaris DPC PDI Perjuangan Jawa Timur, Kamis (10/8).
Untari juga menegaskan, partainya memahami kebutuhan rakyat Kota Malang yang membutuhkan pemimpin. Karena itu, langkah pengunduran diri dilakukan oleh kadernya.
Pihaknya akan segera mengambil keputusan, agar kepemimpinan DPRD Kota Malang tidak vakum. Secepatnya akan dilaksanakan proses internal. "Kalau vakum kan proses APBD-nya tidak jalan dan nanti merugikan rakyat Malang," katanya.
Kendati demikian, Untari belum bisa memastikan waktu yang dibutuhkan untuk proses tersebut. Namun 10 orang dari 11 orang yang duduk di kursi DPRD Kota Malang memiliki kesempatan yang sama.
"Supaya tidak lama-lama, sesegera mungkin. Calonnya 10 orang itu dan nanti tinggal Ketua Umum memilih siapa," tegasnya.
Seperti diketahui, Arief ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima gratifikasi dalam proses penyusunan APBD pada 2016. Namun pihaknya membantah sangkaan tersebut, dan merasa tidak pernah menerima gratifikasi.
Selain Arief, KPK juga menetapkan Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU PR) Djarot Edy Sulistyo sebagai tersangka.