Walau mengaku tak tahu terlibat kasus apa hingga menjadikannya tersangka KPK, Arief Wicaksono tetap memutuskan mundur sebagai Ketua DPRD.
Merdeka.com, Malang - Arief Wicaksono memutuskan mundur sebagai Ketua DPRD Kota Malang setelah penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi PemberantasanKorupsi (KPK). Dirinya telah menerima surat penetapan sebagai tersangka dari KPK.
Arief mengaku disangkakan menerima gratifikasi dalam proses penyusunan APBD pada 2016. Namun dirinya belum paham tentang sangkaan tersebut.
"Kasus gratifikasi atau apa, tahun 2016. Nggak tahu saya. Saya tiga kali dipanggil KPK sebagai saksi untuk menjelaskan proses APBD dan lain sebagainya," kata Arief dalam konferensi pres di Kantor DPC PDIP Kota Malang, Kamis (10/8).
Arief mengaku tidak sendirian menjadi saksi di KPK sekitar April 2016 lalu. Keseluruhan yang dipanggil juga tidak hanya anggota DPRD, tetapi juga dari eksekutif bahkan wali kota Malang.
"Kalau dari DPRD Kota Malang ada beberapa, tapi saya lupa. Tidak banggar semua, dari teman-teman saja. Banyak dari eksekutif juga, dari PU, dari Bappeda ada juga. Sekda juga dimintai keterangan. Kemungkinan kali kota juga dimintai keterangan," akunya.
Atas penetapan tersangka tersebut, Arief berjanji akan mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan pembuktian secara hukum. Karena itu, dirinya mengundurkan diri sebagai Ketua DPRD Kota Malang.
"Agar saya konsentrasi terhadap apa yang disangkakan oleh KPK, lewat surat yang saya buat, tanpa tekanan siapapun, saya hari ini mengundurkan diri sebagai Ketua DPRD," katanya.
Arief siap mengikuti proses sesuai tahapan hukum dan meminta tetap memegang azas praduga tidak bersalah. Pihaknya juga membantah atas singkatan tersebut, dan merasa tidak pernah menerima gratifikasi.
"Itu yang disangkakan ke kita, belum pernah kita terima. Semua pertanyaan tentang program dan kegiatan-kegiatan. Ndak ada itu (gratifikasi) yang disangkakan. Tidak ada itu," katanya.