Ketua DPRD Kota Malang, M Arief Wicaksono ditetapkan KPK sebagai tersangka dugaan korupsi.
Merdeka.com, Malang - Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Ketua DPRD Kota Malang M. Arief Wicaksono sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek di Pemerintahan Kota Malang. Dilansir dari Merdeka.com, penetapan tersangka ini disertai dengan beberapa penggeledahan di lingkungan kantor pemerintahan Kota Malang.
"Benar (Ketua DPRD Kota Malang M Arief Wicaksono sudah ditetapkan sebagai tersangka)," kata Ketua KPK Agus Rahardjo saat dikonfirmasi, Kamis (10/8).
Walau sudah menetapkan Arief sebagai tersangka, namun KPK masih belum mau mengungkap secara lebih rinci terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat ketua DPRD tersebut. Selain Arief, KPK juga turut menjerat pejabat Pemkot Malang serta pihak swasta dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
"KPK sudah tetapkan beberapa org tersangka dari unsur legislatif, Pemkot dan swasta di kasus tersebut," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
Sebelumnya, sejak Rabu (9/8), penyidik KPK telah melakukan sejumlah penggeledahan di kota Malang. Penggeledahan dilakukan di sejumlah tempat meliputi Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Malang, Kantor Wali Kota hingga DPRD Malang.
Dari penggeledahan di sejumlah lokasi tersebut, Febri menyebut penyidik KPK menyita sejumlah dokumen, mulai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta yang terkait dengan proyek di wilayah Kota Malang. Selain itu, juga turut disita hand phone (HP) milik sejumlah pejabat yang diduga terlibat dalam kasus ini.
"Kegiatan di lapangan masih dilakukan, sehingga informasi yang lebih spesifik belum dapat kami ungkapkan," jelasnya.