Usai menetapkan Ketua DPRD, KPK juga menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Malang Jarot Edy Sulistyo sebagai tersangka.
Merdeka.com, Malang - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga telah menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Malang Jarot Edy Sulistyo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek. Di mana sebelumnya, lembaga antirasuah telah menetapkan Ketua DPRD Kota Malang M. Arief Wicaksono sebagai tersangka.
Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, penetapan Jarot sebagai tersangka bersamaan dengan dilakukannya penggeledahan di kantor pemerintahan Kota Malang.
"Iya, sudah jadi tersangka Moh Arief Wicaksono keterangan DPRD dan Jarot Edy Kadis PU," katanya saat dikonfirmasi, kamis (10/8).
Namun, Basari belum membeberkan siapa lagi yang akan jadi tersangka dalam kasus tersebut.
Sementara itu, Plh Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan, penyidik di Kota Malang sudah menggeledah tiga lokasi, yaitu rumah pribadi, rumah dinas, dan kantor Wali Kota Malang.
"Ditemukan dan disita sejumlah, Kemudian disita dokumen proyek dan APBD 2015/2016 Malang. saat ini kami belum bisa info lebih lanjut tentang kasusnya karena penyidik memang penyidik masih kerja di lapangan," tutupnya.