1. MALANG
  2. KABAR MALANG

PDIP akan berikan pendampingan hukum Arief Wicaksono tersangka KPK

PDI Perjuangan akan memberikan pendampingan hukum terhadap Arief Wicaksono, yang saat ini berstatus sebagai tersangka dugaan gratifikasi APBD.

Ketua DPRD Kota Malang Arief. ©2017 Merdeka.com Editor : Siti Rutmawati | Contributor : Darmadi Sasongko | Jum'at, 11 Agustus 2017 12:01

Merdeka.com, Malang - PDI Perjuangan akan memberikan pendampingan hukum terhadap Arief Wicaksono, yang saat ini berstatus sebagai tersangka. Arief sendiri telah memilih mundur sebagai Ketua DPRD Kota Malang untuk konsentrasi menyelesaikan kasusnya.

"Karena Pak Arief masih statusnya sebagai tersangka, maka kita akan memberikan bantuan hukum kepada yang bersangkutan," kata Sri Untari, Sekretaris DPC PDI Perjuangan Jawa Timur dalam konferensi pers di Kantor DPC PDIP Kota Malang, Kamis (10/8).

Partai, kata Untari akan berusaha tetap memberikan pendampingan, apalagi yang bersangkutan masih berstatus kader partai. Pihaknya akan mengikuti proses hukum sesuai tahapan yang sudah menjadi ketentuan.

"Kita mengikuti tahapan hukumnya seperti apa, kalau sekarang ditetapkan tersangka, proses selanjutnya bagaimana kita ikuti. Tunduk dan patuh pada garis ketentuan," jelasnya.

Dalam waktu dekat, pihaknya akan melakukan konsultasi dengan penasihat hukum untuk menentukan langkah riilnya. Pihaknya juga meminta para kader untuk untuk saling menguatkan dan berkoordinasi dalam kasus tersebut.

"Nanti masih kita bicarakan, masih akan bicara dengan lembaga hukum terkait," katanya.

Untari juga menegaskan, Arief masih tetap menjabat sebagai Ketua DPC Kota Malang. Ia hanya mundur sebagai Ketua DPRD. PDI Perjuangan akan mengambil sikap saat kasusnya sudah berkeputusan tetap.

"Sampai nanti semua, yang disangkakan oleh KPK terang-benderang," katanya.

Arief ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan menerima gratifikasi dalam proses penyusunan APBD pada 2016. Namun pihaknya membantah atas sangkaan tersebut, dan merasa tidak pernah menerima gratifikasi.

"Itu yang disangkakan ke kita, belum pernah kita terima. Semua pertanyaan tentang program dan kegiatan-kegiatan. Ndak ada itu (gratifikasi) yang disangkakan. Tidak ada itu," katanya.

Selain Arief, KPK juga menetapkan Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU PR) Djarot Edy Sulistyo sebagai tersangka.

PILIHAN EDITOR

(SR) Laporan: Darmadi Sasongko
  1. Peristiwa
  2. Kota Malang
  3. KPK
SHARE BERITA INI:
KOMENTAR ANDA