1. MALANG
  2. KABAR MALANG

Korupsi Pemkot Malang, KPK geledah rumah ketua RT

Masih mencari alat bukti kasus korupsi di Kota Malang, kali ini KPK mendatangi rumah Dahat Sik Bagiyono, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR.

KPK datangi rumah Dahat Sik Bagiyono. ©2017 Merdeka.com Editor : Siti Rutmawati | Contributor : Darmadi Sasongko | Minggu, 13 Agustus 2017 00:07

Merdeka.com, Malang - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mencari alat bukti dalam kasus korupsi di Kota Malang. Petugas antirasuah itu melakukan penggeledahan rumah pejabat di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

KPK mendatangi rumah Dahat Sik Bagiyono, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR di Perumahan Villa Bukit Tidar Blok E2-105 RT 08 RW IX Kelurahan Karangbesuki, Kecamatan Sukun, Kota Malang.

"Mengambil dokumen, sebagian dokumen pekerjaan," kata Dahat Sik Bagiyono, usai pemeriksaan di depan rumahnya, Kamis (12/8).

Dahat yang menjabat Ketua Rukun Tetangga (RT) 08 mengaku sedang menghadiri pertemuan di kampus anaknya. Ia buru-buru pulang karena mendapat telepon lantaran kedatangan tamu istimewa tersebut.

Penyidik berjumlah enam orang itu datang sekitar pukul 09.30 WIB dan meninggalkan lokasi sekitar pukul 12.15 WIB.

Dahat sendiri pernah menjabat Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum 2015, yang saat ini menjadi Dinas PUPR. Diduga selama menjabat itulah, Dahat bersentuhan dengan kasus yang saat ini tengah diselidiki kasusnya oleh KPK.

KPK sendiri telah menetapkan Ketua DPRD Kota Malang, Moch Arief Wicaksono (MAW) sebagai tersangka dalam dua kasus, yakni terkait pembahasan APBD-P Tahun Anggaran 2015 dan penganggaran kembali pembangunan Jembatan Kedungkandang.

Arief diduga menerima suap dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (PUPPB) Djarot Edy Sulistyono (JES) terkait pembahasan APBD-P Pemkot Malang Tahun Anggaran 2015. Arief diduga menerima uang sejumlah Rp 700 juta.

Kasus kedua, Arief diduga menerima suap dari Komisaris PT ENK Hendarwan Maruszaman (HM) terkait penganggaran kembali proyek pembangunan Jembatan Kedungkandang dalam APBD Pemkot Malang Tahun Anggaran 2016 pada tahun 2015. Arief menerima Rp 250 juta dari proyek sebesar Rp 98 miliar yang dikerjakan secara multiyears tahun 2016-2018.

Turut menjadi tersangka dalam kasus tersebut, Djarot Edy Sulistyono dan Hendarwan Maruszaman. KPK sendiri menjadwalkan pemeriksaan sejumlah anggota DPRD Kota Malang.

PILIHAN EDITOR

(SR) Laporan: Darmadi Sasongko
  1. Peristiwa
  2. Kota Malang
  3. KPK
SHARE BERITA INI:
KOMENTAR ANDA