1. MALANG
  2. KABAR MALANG

Kasus suap APBD, 12 anggota DPRD Kota Malang jalani pemeriksaan

Sebanyak 12 anggota DPRD Kota Malang menjalani pemeriksaan terkait penetapan tersangka Ketua DPRD Kota Malang, Muhammad Arief Wicaksono.

12 anggota DPRD Kota Malang jalani pemeriksaan © 2017 merdeka.com/Darmadi Sasongko. ©2017 Merdeka.com Editor : Rizky Wahyu Permana | Contributor : Darmadi Sasongko | Selasa, 15 Agustus 2017 14:18

Merdeka.com, Malang - Sebanyak 12 anggota DPRD Kota Malang menjalani pemeriksaan terkait penetapan tersangka Ketua DPRD Kota Malang, Muhammad Arief Wicaksono. Pemeriksaan berlangsung sejak pukul 10.00 WIB di Aula Mapolres Malang Kota.

"Saya siap memberikan keterangan sesuai yang saya tahu. Setelah Pak Arief menjadi tersangka, kami sebatas dimintai keterangan," kata anggota DPRD Kota Malang asal Fraksi Partai Golkar, Rahayu Sugiarti, Selasa (15/8). 

Selain Rahayu, turut dimintai keterangan di antaranya Sugiarto (PKS), Sony Yudiarto (Demokrat) dan Sukarno (Golkar). KPK juga memanggil Abdulrahman (PKB), Subur Triono (PAN), Suparno (Gerindra), Mohan Katelu (PAN), Diana Yanti (PDIP), Salamet (Gerindra), Choirul Amri (PKS) dan Bambang Trioso (PKS).

"Semuanya hadir, ada 12 orang," kata Subur Triono, anggota DPRD asal PAN. 

Pemeriksaan dimulai sejak pukul 10.00 WIB, dan para nggota DPRD diberi waktu menjalankan salat begitu berkumandang adzan dari masjid di sebelah ruang penyidikan. 

Hari sebelumnya, KPK memeriksa Ketua DPRD Kota Malang M Arief Wicaksono (PDIP), Bambang Suparto (Fraksi Golkar) dan Abdul Hakim (Fraksi PDI Perjuangan). 

Turut diperiksa juga Sekretaris Daerah (Sekda) Wasto, Nurahman Wijaya mantan Kabid Bina Marga, M Sulton Kabid Pendataan dan Evaluasi, dan Teddy Sumarna Dinas Cipta Karya. KPK juga meminta keterangan Lazuardi Firdaus, seorang senior wartawan. 

Tujuh anggota dewan lainnya juga dijadwalkan Rabu (15/8) di tempat yang sama. Mereka adalah Wiwik Hendri Astuti (Demokrat), Yaqud Ananda Qudban (Hanura), Tri Yuliani, Syaiful Rusdi (PAN), Suprapto (PDIP), HM Zainudin (PKB) dan Imam Fauzi (PKB). 

Pemeriksaan para anggota dewan tersebut terkait dengan pembahasan APBD-P Pemkot Malang Tahun Anggaran 2015. Dari kasus tersebut Ketua DPRD Muhammad Arief Wicaksono (MAW) ditetapkan tersangka. 

Arief diduga menerima suap dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (PUPPB) Djarot Edy Sulistyono (JES). Arief diduga menerima uang sejumlah Rp 700 juta untuk memuluskan APBD.

Kasus lain yang juga menyerah Arief adalah penganggaran kembali pembangunan Jembatan Kedungkandang. Arief diduga menerima suap dari Komisaris PT ENK Hendarwan Maruszaman (HM) terkait penganggaran kembali proyek pembangunan Jembatan Kedungkandang dalam APBD Pemkot Malang Tahun Anggaran 2015-2016. Arief menerima Rp250 juta dari proyek sebesar Rp98 miliar yang dikerjakan secara multiyears tahun 2016-2018.

Selain menetapkan Arif Wicaksono, KPK juga menetapkan Djarot Edy Sulistyono dan Hendarwan Maruszaman sebagai tersangka.

PILIHAN EDITOR

(RWP) Laporan: Darmadi Sasongko
  1. Peristiwa
  2. Kota Malang
  3. KPK
SHARE BERITA INI:
KOMENTAR ANDA