Mantan Kepala Dinas PUPPB Kota Malang, Djarot Edy Sulistyo kembali diperiksa KPK terkait kasus suap pembahasan APBD 2015.
Merdeka.com, Malang - Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Pengawasan Bangunan (PUPPB) Kota Malang, Djarot Edy Sulistyo kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait kasus suap pembahasan APBD Kota Malang tahun 2015. Djarot diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Ketua DPRD Kota Malang, Moh Arief Wicaksono.
Dilansir merdeka.com, Djarot datang pagi ini, Senin (21/8) sekitar pukul 09.45 WIB, dengan menggunakan kemeja warna putih. Djarot mendatangi kantor KPK di Kuningan, Jakarta.
"Saksi Djarot hari ini dijadwalkan untuk diperiksa bagi tersangka MAW," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah, Senin (21/8).
Djarot sendiri merupakan berstatus tersangka, karena diduga sebagai penyuap Moh Arief Wicaksono. Sebelumnya, ia juga pernah diperiksa KPK sebagai saksi MAW.
Febri menjelaskan, baik Djarot maupun Arief telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyuapan pembahasan APBD Kota Malang 2015. Arief selaku Ketua DPRD Kota Malang, diduga menerima suap berupa hadiah atau janji terkait penganggaran kembali proyek pembangunan Jembatan Kedung Kandang. Proyek tersebut dianggarkan dalam APBD tahun 2016 pada tahun 2015. Arief diduga menerima hadiah atau janti tersebut dari Djarot, yang saat itu menjabat sebagai Kadis PUPPB Kota Malang.
"Nilai proyek pembangunan jembatan tersebut yakni Rp 98 miliar yang dikerjakan secara multi years tahun 2016 sampai 2018. Suap tersebut diduga diberikan oleh Komisaris PT ENK, Hendarwan Maruszaman," paparnya.
Arief selaku penerima suap dalam kasus pertama dan kedua, disangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara Djarot sebagai pemberi suap perkara pertama, dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.