1. MALANG
  2. KABAR MALANG

KPK periksa enam anggota DPRD Kota Malang terkait kasus suap APBD

KPK kembali memeriksa enam anggota DPRD Kota Malang terkait kasus suap pembahasan APBD 2015.

©2017 Merdeka.com Reporter : Siti Rutmawati | Rabu, 23 Agustus 2017 12:07

Merdeka.com, Malang - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa enam anggota DPRD Kota Malang terkait kasus suap pembahasan APBD 2015, Senin (21/8) lalu. Mereka diperiksa untuk tersangka mantan Ketua DPRD Kota Malang, Moh Arief Wicaksono.

Dilansir merdeka.com, keenam orang itu adalah Mohan Katelu, H. ABD Rachman, Saiful Rusdi, Priyatmoko Utomo, Yaqud Ananda Gudban, dan Suprapto. "Keenam anggota DPRD Kota Malang hari ini dijadwalkan untuk diperiksa jadi saksi bagi tersangka MAW," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah, Senin (21/8).

Sebelumnya, KPK juga menghadirkan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Pengawasan Bangunan (PUPPB), Djarot Edy Sulistyo. Sama seperti enam anggota DPRD tersebut, Djarot diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Moh Arief Wicaksono.

Djarot diduga menyuap Arief untuk penganggaran kembali proyek pembangunan Jembatan Kendung Kandang, dalam APBD Kota Malang Tahun Anggaran 2016 yang dibahas pada 2015.

"Nilai proyek pembangunan jembatan tersebut yakni Rp 98 miliar yang dikerjakan secara multiyears tahun 2016 sampai 2018. Suap tersebut diduga diberikan oleh Komisaris PT ENK, Hendarwan Maruszaman," imbuhnya.

Dalam kasus pertama dan kedua, Arief selaku penerima suap disangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Kemudian sebagai pihak pemberi suap di perkara pertama ini, Jarot dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

PILIHAN EDITOR

(SR)
  1. Peristiwa
  2. Kota Malang
  3. KPK
SHARE BERITA INI:
KOMENTAR ANDA