KPK kembali memeriksa lima anggota DPRD Kota Malang sebagai saksi untuk tersangka Arief Wicaksono terkait kasus suap pembahasan APBD-P 2015.
Merdeka.com, Malang - Pemeriksaan kasus suap pembahasan APBD-P Pemerintah Kota Malang tahun anggaran 2015 masih bergulir. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa lima anggota DPRD sebagai saksi untuk tersangka Muhammad Arief Wicaksono (MAW). Kelima saksi tersebut adalah Sahrawi, Herry Subianto, Teguh Puji Wahyono, Afdhal Fauza, Harun Prasono.
"Lima saksi terkait kasus suap APBD-P Pemerintah Kota Malang diperiksa untuk tersangka MAW," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (11/9), dilansir merdeka.com.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Ketua DPRD Kota Malang Muhammad Arief Wicaksono sebagai tersangka. Dia ditetapkan sebagai tersangka untuk dua kasus.
Arief diduga menerima suap dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (PUPPB), Djarot Edy Sulistyono (JES) sejumlah Rp 700 juta untuk memuluskan APBD.
Kasus lain yang juga menjerat Arief adalah penganggaran kembali pembangunan Jembatan Kedungkandang. Arief diduga menerima suap dari Komisaris PT ENK Hendarwan Maruszaman (HM) terkait penganggaran kembali proyek pembangunan Jembatan Kedungkandang dalam APBD Pemkot Malang Tahun Anggaran 2015-2016.
Arief diduga menerima Rp 250 juta dari proyek sebesar Rp 98 miliar yang dikerjakan secara multiyears tahun 2016-2018. Selain menetapkan Arif Wicaksono, KPK juga menetapkan Djarot Edy Sulistyono dan Hendarwan Maruszaman sebagai tersangka.