1. MALANG
  2. KABAR MALANG

18 Anggota DPRD Tersangka Suap APBD-P Malang Dituntut 4 hingga 7 Tahun Bui

18 anggota DPRD Malang memasuki agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum dari KPK di Pengadilan Tipikor Surabaya.

©2018 Merdeka.com Editor : Rizky Wahyu Permana | Kamis, 29 November 2018 09:50

Merdeka.com, Malang - 18 anggota DPRD Malang yang tersangkut skandal suap Wali Kota Malang nonaktif Moch Anton terkait pembahasan APBD-P 2015, memasuki agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu (28/11). Sidang berlangsung sekitar sepuluh jam sejak dimulai sejak pukul 13.00 WIB dan baru berakhir pada pukul 22.00 WIB.

Panjangnya durasi pembacaan tuntutan ini karena berkas yang dibacakan jaksa setebal 1.180 lembar. 18 orang anggota DPRD Malang itu dituntut pidana dan denda yang bervariasi.

Untuk terdakwa Rahayu Sugiarti, dan Abdul Rachman dituntut 5 tahun penjara. Sedangkan Hery Subiantono dan Sukarno dituntut 4 tahun 6 bulan penjara. Heri Pudji Utami dituntut 4 tahun penjara. Serta Yaqud Ananda Gudban dituntut 7 tahun penjara.

Kemudian terdakwa atas nama Sulik Sulistyowati dan Bambang Sumarto dituntut dengan 7 tahun penjara. Abdul Hakim dan Tri Yudiani dituntut dengan 5 tahun penjara. Imam Fauzi dan Syaiful Rusdi dituntut 4 tahun enam bulan penjara

Sementara itu, untuk Suprapto, Wiwik Hendri Astuti dan Zainuddin dituntut dengan 5 tahun penjara. Sedangkan terdakwa lainnya atas nama Sahrawi, Mohan Katelu dan Selamet dituntut 4 tahun enam bulan.

"Selain pidana penjara, mereka juga dikenakan denda yang wajib dibayarkan. Jika tidak maka harus diganti dengan pidana penjara," ujar Jaksa Penuntut Umum dari KPK, Ahmad Burhanudin.

Dia menambahkan, mengapa para terdakwa dituntut dengan tuntutan yang berbeda, karena pertimbangan ada yang sudah mengembalikan kerugian negara, ada yang mau mengakui perbuatannya. Namun ada juga yang tetap berbelit-belit dan mengelak melakukan tindakan yang didakwakan.

"Untuk itu kami berharap Majelis Hakim menjatuhkan vonis yang tidak jauh berbeda dengan tuntutan kami," pungkasnya

Terpisah, salah satu terdakwa Yaqud Ananda Gudban mengaku jika tuntutan JPU terhadapnya terlalu tinggi. Namun, ia mengaku akan tetap mengikuti hukum yang berlaku.

"Kita ikuti saja hukum yang sedang berjalan ini," kata dia.

PILIHAN EDITOR

(RWP)
  1. Peristiwa
  2. Kota Malang
  3. KPK
SHARE BERITA INI:
KOMENTAR ANDA