1. MALANG
  2. KABAR MALANG

PDIP pasrah jika Caleg pria yang ditahan KPK tak bisa diganti

Berdasarkan PKPU penggantian caleg tidak berlaku bagi para calon laki-laki, kecuali karena sebab tertentu.

©2018 Merdeka.com Editor : Rizky Wahyu Permana | Contributor : Darmadi Sasongko | Jum'at, 07 September 2018 11:12

Merdeka.com, Malang - Lima dari 22 anggota DPRD Kota Malang yang ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berasal dari fraksi PDI Perjuangan. Kelima nama tersebut juga masuk dalam daftar calon sementara (DCS) Pileg 2019.

PDIP memutuskan menarik lima nama tersebut dari DCS untuk diganti dengan nama lain. Kelima nama tersebut terdiri dari Teguh Mulyono (Klojen), Hadi Susanto (Sukun), Arief Hermanto (Kedungkandang), Erni Farida (Blimbing) dan Diana Yanti (Sukun).

Namun berdasarkan PKPU penggantian caleg tidak berlaku bagi para calon laki-laki, kecuali karena sebab tertentu. Caleg laki-laki hanya dapat dicoret, tidak digantikan oleh orang lain.

Sementara calon perempuan dapat diganti, karena pertimbangan kuota 30 persen. Itupun dengan catatan yang bersangkutan dan partai harus mengundurkan diri.

"Caleg perempuan dapat diganti, tetapi yang caleg laki-laki tidak bisa diganti. Masih kita upayakan seandainya bisa, namun jika tidak bisa, kami tetap taat kepada aturan (dibiarkan kosong)," jelas Sekretaris DPD PDIP Provinsi Jawa Timur Sri Untari Bisowarno, Rabu (5/9).

Untari memastikan, dua kader perempuan sudah disiapkan penggantinya, termasuk caleg Tutuk Hariyani (Sukun) yang mengundurkan diri dengan alasan kesehatan. Untari juga mengungkapkan bahwa partainya telah merespons dengan cepat kejadian tersebut.

"Respons masyarakat juga sangat bagus ketika kita menyelesaikan prahara ini, dengan langkah lebih cepat," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Komisioner KPU Kota Malang Zainudin mengatakan, seluruh partai yang kadernya tersangka kasus korupsi telah melakukan konsultasi. Namun hingga saat ini belum ada pengajuan pengunduran diri, baik dari partai politik maupun tersangka yang bersangkutan di DCS.

"Kalau tidak ada pengajuan, otomatis akan tetap tampil seperti DCS," tegasnya.

KPU akan mencoret atau menghapus dari daftar kalau memang terdapat alasan sebagaimana ketentuan. Alasan itu di antaranya karena meninggal dunia atau pengaduan masyarakat hingga yang bersangkutan dianggap tidak memenuhi persyaratan.

PILIHAN EDITOR

(RWP) Laporan: Darmadi Sasongko
  1. Peristiwa
  2. KPK
SHARE BERITA INI:
KOMENTAR ANDA