1. MALANG
  2. KABAR MALANG

Partai Golkar minta DPC Kota Malang segera ganti anggota DPRD tersangka kasus suap

Agung Laksono mengaku prihatin dengan penetapan 41 anggota DPRD Kota Malang sebagai tersangka suap APBD-P 2015.

©2018 Merdeka.com Reporter : Rizky Wahyu Permana | Kamis, 06 September 2018 06:10

Merdeka.com, Malang - Ketua Dewan Pakar Partai Golkar Agung Laksono mengaku prihatin dengan penetapan 41 anggota DPRD Kota Malang sebagai tersangka suap APBD-P 2015. Dilansir dari Liputan6.com, Agung meminta pengurus DPC Partai Golkar Kota Malang segera mengganti anggota dewan yang tersandung kasus rasuah tersebut.

"Begitu sudah tersangka apa lagi sudah ditahan sudah harus segera berhenti. Otomatis itu nanti suara terbanyak kedua akan menjadi PAW (pergantian antar waktu/pengganti)," ujar Agung di Kantor DPP Partai Golkar.

PAW dilakukan agar tidak terjadi kekosongan di kursi DPRD Kota Malang. Selain itu, Agung juga menegaskan bahwa kadernya yang tersandung korupsi tersebut akan dipecat dari Partai Golkar. "Ya harus diberhentikan," ucapnya.

Dia meminta semua pihak, terutama anggota legislatif, menjadikan kasus korupsi berjamaah di Kota Malang sebagai pelajaran. Parpol juga diharapkan berperan aktif melakukan upaya pencegahan korupsi terhadap kadernya.

"Mau bilang apa itu sudah terjadi, supaya jadi pelajaran, jangan terulang lagi. Sangat harus berhati-hati dalam menggunakan kekuasaannya terkait dalam penggunaan APBD," tutur Agung.

Untuk diketahui, pada tahap pertama, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu Ketua DPRD Kota Malang periode 2014-2019 M Arief Wicaksono (MAW) dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (PUPPB) Pemkot Malang Tahun 2015 Jarot Edy Sulistiyono (JES).

Pada tahap kedua, KPK menetapkan 19 orang sebagai tersangka, yakni Wali Kota Malang periode 2013-2018 Moch Anton (MA) dan 18 anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019.

Terbaru, KPK kembali menetapkan 22 anggota DPRD Kota Malang sebagai tersangka. Hingga kini, total sudah 41 anggota DPRD Kota Malang ditetapkan sebagai tersangka.

PILIHAN EDITOR

(RWP)
  1. Peristiwa
  2. KPK
SHARE BERITA INI:
KOMENTAR ANDA