1. MALANG
  2. KABAR MALANG

41 Anggota DPRD Kota Malang ditahan jadi rekor terbanyak tersangka kasus korupsi

Penahanan 22 anggota DPRD Kota Malang menjadikan hal ini sebagai rekor jumlah tersangka kasus korupsi terbanyak.

©2018 Merdeka.com Reporter : Rizky Wahyu Permana | Selasa, 04 September 2018 09:56

Merdeka.com, Malang - Penahanan 22 anggota DPRD Kota Malang menjadikan hal ini sebagai rekor jumlah tersangka kasus korupsi terbanyak. Dilansir dari Liputan6.com, jumlah total tersangka kini menjadi 41 orang dan mengalahkan kasus suap APBD Pemprov Sumut yang menjerat 38 anggota DPRD Kota Sumatera Utara periode 2009-2014 sebagai tersangka.

Dalam kasus suap APBD-P Kota Malang, lembaga antirasuah sebelumnya telah terlebih dahulu menetapkan 19 anggota DPRD Kota Malang sebagai tersangka. Hari ini, 22 anggota DPRD Kota Malang menyusul ditetapkan statusnya sebagai tersangka. Dengan demikian, hanya tersisa 4 anggota di DPRD Kota Malang Jawa Timur yang statusnya belum tersangka.

"Hingga saat ini dari total 45 anggota DPRD Kota Malang, sudah ada 41 anggota yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK," jelas Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Senin (3/9).

KPK menduga 22 anggota DPRD Kota Malang menerima fee masing-masing Rp 12,5 juta hingga Rp 50 juta dari Wali Kota nonaktif Malang Moch Anton. Uang itu disinyalir terkait persetujuan penetapan RAPBD-P Malang tahun 2015.

"Penyidik mendapatkan fakta-fakta yang didukung dengan alat bukti berupa keterangan saksi, surat, dan barang eletronik bahwa 22 tersangka diduga menerima fee masing-masing antara Rp 12,5 hingga Rp 50 dari Moch Anton," ucapnya.

Para anggota DPRD Kota Malang yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka antara lain, Arief Hermanto, Teguh Mulyono, Mulyanto, Choeroel Anwar, Suparno Hadiwibowo, Imam Ghozali, Mohammad Fadli, Asia Iriani, Indra Tjajyono.

Kemudian Een Ambarsari, Bambang Triyoso, Diana Yanti, Sugiarto, Afdhal Fauza, Syamsul Fajrih, Hadi Susanto, Erni Farida, Sony Yudiarto, Harun Prasojo, Teguh Puji Wahyono, Choirul Amri, dan Ribut Harianto.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang telah menjerat 21 tersangka, mulai dari Wali Kota Malang Moch. Anton, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Pengawasan Bangunan Jarot Edy Sulistiyoni, dan 19 anggota DPRD Kota Malang lainnya.

Anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019 sendiri diisi sejumlah kader partai politik, di antaranya PDIP dengan 11 kursi, PKB dengan 6 kursi, Golkar dan Demokrat dengan 5 kursi, Gerindra dan PAN dengan 4 kursi, Hanura, PKS, dan PPP masing-masing 3 kursi, serta NasDem dengan 1 kursi.

PILIHAN EDITOR

(RWP)
  1. Peristiwa
  2. KPK
SHARE BERITA INI:
KOMENTAR ANDA