1. MALANG
  2. KABAR MALANG

PDIP pastikan bakal segera pecat dan PAW anggota DPRD yang jadi tersangka

PDIP memastikan bakal segera melakukan PAW dan pemecatan terhadap kader yang menjadi tersangka kasus korupsi pembahasan APBD-P tahun 2015.

©2018 Merdeka.com Reporter : Rizky Wahyu Permana | Rabu, 05 September 2018 05:42

Merdeka.com, Malang - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) memastikan bakal segera melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) dan pemecatan terhadap kader yang menjadi tersangka kasus korupsi pembahasan APBD-P tahun 2015 Kota Malang. Dilansir dari Liputan6.com, saat ini terdapat lima kader PDIP yang terseret sebagai tersangka di kasus tersebut.

"Mereka yang terkena persoalan korupsi, kami beri sanksi pemecatan. Akan kami PAW secepatnya," ucap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, di Posko Cemara, Jakarta, Selasa (4/9).

Dia menuturkan proses PAW dan pemecatan dilakukan hari ini. Menurutnya hanya PDIP yang berani melakukan pemecatan seketika. "Hanya kami yang berani berikan sanksi pemecatan seketika. Secepatnya kami lakukan. Bahkan hari ini," ungkap Hasto.

Menurut dia, ini dilakukan, agar pemerintah di daerah bisa segera jalan. "Karena kami berkonsentrasi agar pemerintah di daerah bisa berjalan. Jangan sampai pemerintahan tak bisa berjalan karena persoalan hukum," pungkasnya.

Pembangunan di Kota Malang, Jawa Timur terancam lumpuh. Penyidik KPK menetapkan 41 dari 45 anggota DPRD Kota Malang sebagai tersangka kasus korupsi pembahasan APBD-P tahun 2015.

Hasil penetapan oleh KPK tersebut membuat kursi DPRD Kota Malang hanya tersisa lima orang. Kelima orang tersebut yakni Abdurrochman (PKB) selalu wakil ketua dan pimpinan dewan satu-satunya, Subur Triono (PAN), Priyatmoko Oetomo (PDI-P) dan Tutuk Haryani (PDI-P). Kursi dewan diisi satu lagi anggota dewan hasil PAW dari Yaqud Ananda Gudban yang sudah menjadi terdakwa, yaitu Nirma Cris Desinidya (Hanura).

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan telah menetapkan 22 tersangka, sehingga totalnya 41 anggota DPRD Kota Malang sebagai tersangka kasus pembahasan APBD-P tahun 2015. "KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk melakukan penyidikan dengan 22 orang anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019 sebagai tersangka," kata Basaria, saat konferensi pers di Jakarta.

Atas perbuatan tersebut, 22 anggota DPRD Kota Malang yang baru ditetapkan KPK RI sebagai tersangka kasus pembahasan APBD-P 2015, terbukti melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

PILIHAN EDITOR

(RWP)
  1. Peristiwa
  2. KPK
SHARE BERITA INI:
KOMENTAR ANDA