1. MALANG
  2. KABAR MALANG

DPRD Kota Malang lumpuh, PDIP & PKB serahkan pengganti anggota yang ditangkap KPK

PDIP dan PKB sudah menyerahkan nama-nama untuk Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kota Malang gelombang I.

©2018 Merdeka.com Editor : Rizky Wahyu Permana | Contributor : Darmadi Sasongko | Rabu, 05 September 2018 20:02

Merdeka.com, Malang - PDIP dan PKB sudah menyerahkan nama-nama untuk Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kota Malang gelombang I. Mereka adalah bagian calon pengganti dari 19 orang tersangka di gelombang pertama.

DPP PDIP telah menyerahkan empat nama untuk proses Pergantian Antar Waktu (PAW) di DPRD Kota Malang. Empat nama tersebut terdiri dari Retno Mastuti, Luluk Zuhriyah, Bambang Hari S dan Heri Suyanto untuk menggantikan empat anggota DPRD yang menjalani proses hukum oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Empat nama yang diajukan proses PAW adalah Arif Wicaksono, Abdul Hakim, Suprapto dan Tri Yudiani. Keempatnya diproses hukum oleh KPK di gelombang pertama, bersama 14 anggota DPRD Kota Malang yang lain.

"Sudah turun rekomendasi PAW, empat orang itu Arif Wicaksono, Abdul Hakim, Suprapto, Tri Yudiani, setelah itu langsung mengajukan PAW empat orang ini," kata I Made Rian Diana Kartika, Ketua DPC PDIP Kota Malang, Selasa (4/9).

"Sekarang bola sudah di Sekwan. Sampai seberapa lama Sekwan memprosesnya," tegasnya.

Made Rian mengatakan, Mendagri sudah memberikan diskresi menghadapi kasus penetapan tersangka oleh KPK. Sehingga khusus Kota Malang, dengan sisa anggota DPRD-nya yang masih tersisa dapat melakukan paripurna.

"Sehingga kita secepatnya disuruh PAW karena ada diskrisi, Pimpinan DPRD (Abdurachman) sekarang sudah bisa memproses PAW. Ini langsung diproses, janjinya dua minggu sudah kelar," katanya.

Sebelum pelantikan, nantinya akan disiapkan pembekalan oleh DPP di Kantor DPC. Namun kepastian waktunya masih menunggu keputusan lebih lanjut.

Berikutnya, DPC PDIP Kota Malang menyiapkan proses PAW bagi 5 anggotanya yang baru ditetapkan sebagai tersangka. Kini sedang dalam proses pembicaraan lebih lanjut.

"Selanjutnya memproses PAW untuk 5 orang ini," katanya.

Sementara PKB, juga telah mengajukan 4 orang dari 5 orang yang ditetapkan sebagai tersangka di gelombang pertama oleh KPK. Berkas empat orang tersebut juga telah diserahkan ke Sekretaris Dewan.

"Kalau yang 5, dulu masuk pada tahanan KPK yang pertama, yang 4 itu sudah selesai, pemberkasan sudah selesai, tinggal menunggu surat dari gubernur," kata Abduracman, Pengurus DPC PKB Kota Malang.

Sementara sisanya masih dalam proses pembicaraan di tingkat pengurus. Secepatnya akan dilakukan pembahasan dalam waktu dekat.

"Kalau yang satu, Mulyanto, karena baru kemarin masuk tahanan, masih belum. Partai masih nunggu keputusan dari KPK, ditahan atau tidak ternyata di tahan. Kami akan segera memproses pak Mulyanto," jelasnya.

KPK telah menetapkan 41 anggota DPRD Kata Malang sebagai tersangka kasus korupsi APBD-P 2015. Penetapan tersangka dalam dua gelombang, yakni 19 orang yang saat ini proses persidangan dan menyusul 22 orang kemarin, Senin (3/8).

DPRD Kota Malang hanya menyisakan 5 orang, termasuk satu orang anggota hasil PAW dari Yaqud Ananda Qudban.

PILIHAN EDITOR

(RWP) Laporan: Darmadi Sasongko
  1. Peristiwa
  2. KPK
SHARE BERITA INI:
KOMENTAR ANDA