JK juga menilai fenomena tersebut adalah bentuk keprihatinan dan kesialan.
Merdeka.com, Malang - Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai 41 dari 45 anggota DPRD Kota Malang yang terjerat kasus korupsi suap APBD-P 2015 telah mengganggu jalannya pemerintahan. Kemudian dia juga yakin para anggota yang ditetapkan sebagai tersangka akan diganti agar tidak terjadi kekosongan jabatan.
"Ya pasti. Tetapi itu kan masih bisa di PAW (Pengganti Antar Waktu)," kata JK di Kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (4/9).
JK juga menilai fenomena tersebut adalah bentuk keprihatinan dan kesialan. Serta sebagai peringatan kepada wali kota, hingga anggota DPR agar tidak melakukan korupsi.
"Ya kalau zaman dulu namanya korupsi berjemaah, kesialan itu, kita prihatin juga melihat seperti itu. Ini peringatan kepada bupati, wali kota, gubernur dan juga anggota DPR untuk jangan berbuat seperti itu. Nah akibatnya ya walaupun yang diberikan itu mungkin dalam jumlah tidak besar karena kuota, itu saya bacanya Rp 10 juta, ada Rp 20 juta. Tetapi ya bagaimana pun karier politiknya habis, masuk penjara lagi, kasihan. Janganlah, itu jadi peringatan semua kita," papar JK.
Para anggota DPRD Kota Malang yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka antara lain, Arief Hermanto, Teguh Mulyono, Mulyanto, Choeroel Anwar, Suparno Hadiwibowo, Imam Ghozali, Mohammad Fadli, Asia Iriani, Indra Tjajyono.
Kemudian Een Ambarsari, Bambang Triyoso, Diana Yanti, Sugiarto, Afdhal Fauza, Syamsul Fajrih, Hadi Susanto, Erni Farida, Sony Yudiarto, Harun Prasojo, Teguh Puji Wahyono, Choirul Amri, dan Ribut Harianto.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang telah menjerat 21 tersangka, mulai dari Wali Kota Malang Moch. Anton, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Pengawasan Bangunan Jarot Edy Sulistiyoni, dan 19 anggota DPRD Kota Malang lainnya.
Anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019 sendiri diisi sejumlah kader partai politik, di antaranya PDIP dengan 11 kursi, PKB dengan 6 kursi, Golkar dan Demokrat dengan 5 kursi, Gerindra dan PAN dengan 4 kursi, Hanura, PKS, dan PPP masing-masing 3 kursi, serta NasDem dengan 1 kursi.